Bogordaily.net – Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan langkah besar dalam transformasi sistem keuangan nasional dengan menghadirkan Rupiah Digital, sebuah inovasi strategis yang dirancang lebih dari sekadar uang elektronik biasa.
Rupiah Digital ini akan menjadi mata uang digital resmi negara yang diterbitkan langsung oleh BI sebagai bank sentral dikenal juga sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan nasional sekaligus memperluas inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.
Rupiah Digital vs Uang Elektronik
Banyak yang mengira Rupiah Digital serupa dengan uang elektronik yang digunakan di berbagai platform digital atau dompet digital saat ini. Padahal, perbedaannya sangat mendasar.
Jika uang elektronik (e-money) merupakan konversi dari uang fisik yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan fintech, maka Rupiah Digital sudah hadir sejak awal dalam bentuk digital dan dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia.
Dengan kata lain, Rupiah Digital bukan sekadar “saldo digital,” melainkan bentuk baru dari uang Rupiah yang sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembayaran yang sama dengan uang kertas maupun logam.
Gubernur BI Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa sistem Rekening Digital (RD) yang akan digunakan dalam Rupiah Digital memiliki karakteristik serupa dengan stablecoin yakni nilainya stabil terhadap Rupiah fisik.
Namun bedanya, stablecoin biasa dikelola oleh entitas swasta, sedangkan Rupiah Digital sepenuhnya dikendalikan oleh Bank Indonesia dan dijamin oleh pemerintah sebagai bagian dari sistem moneter nasional.***
