Thursday, 27 November 2025
HomeKota BogorPMI dan Akademisi UIKA Bongkar Tantangan Pembiayaan Pelayanan Darah Nasional

PMI dan Akademisi UIKA Bongkar Tantangan Pembiayaan Pelayanan Darah Nasional

Bogordaily.net – Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertema “Dilema Hukum Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Transformasi Pelayanan Darah Nasional” pada Kamis, 27 November 2025 di Gedung Auditorium UIKA Bogor.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid untuk memperluas jangkauan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan maupun hukum.

Ketua PMI Kota Bogor, EdgarEdgar Suratman menekankan pentingnya kontribusi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menyoroti adanya inkonsistensi peraturan yang berdampak pada tata kelola darah dan biaya penggantian pengolahannya.

Menurut Edgar, meski PMI Kota Bogor berupaya menjalankan operasional secara mandiri, tantangan tetap muncul terkait pemenuhan tagihan BPJS serta kebutuhan pendanaan operasional.

Kebijakan efisiensi anggaran disebut turut memengaruhi kemampuan PMI menyediakan dana cadangan. Ia berharap BPJS dapat menyesuaikan tarif sehingga beban pembiayaan dapat ditangani lebih baik oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda, menjelaskan bahwa PMI memiliki tanggung jawab utama dalam pelayanan darah nasional, namun menghadapi dilema hukum akibat variasi biaya pengelolaan darah di setiap daerah.

Meski donor darah tidak dipungut biaya, proses pengolahan darah membutuhkan biaya yang jika tidak dibayarkan tepat waktu berpotensi mengganggu operasional PMI.

Ia merekomendasikan penyeragaman biaya BPJS terkait pengelolaan darah agar tidak terjadi disparitas antardaerah.

Selain itu, dr. Linda berharap hadirnya produk hukum yang dapat mengatasi persoalan pembiayaan yang terlambat, sehingga ketersediaan darah di PMI tetap terjaga.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UIKA Bogor, Dr. Adi Purwoto, menegaskan bahwa seminar ini relevan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 88 yang menegaskan bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan. Negara, tegasnya, wajib hadir menjamin ketersediaan darah bagi masyarakat.

“Bukan pasien atau rumah sakit yang membayar, tetapi negara wajib menjamin hal tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah untuk mengawal agar ketersediaan darah benar-benar terjamin, dan agar perbedaan harga yang diatur dalam Kepmenkes maupun Permenkes tidak berdampak pada pelayanan darah yang dibutuhkan pasien,” ungkapnya.*

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here