Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pria AN di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Rabu 5 November 2025.
Diketahui, tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, MFR (28), MEO (28), dan juga AS (29).
Mereka dihadirkan langsung menganakan baju tahanan beserta beberapa barang bukti lainya di Mapolsek Bojonggede.
Kasat Reskrim Polsek Bojonggede Kompol Made Gede Oka menjelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika MEO berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
“Jadi dapat saya jelaskan bahwa untuk kronologis perkara pembunuhan ini awalnya para pelaku atau salah satu tersangka yaitu MEO berkenalan dengan korban dari media sosial Facebook selanjutnya mereka chatting di grup Facebook,” kata Kompol Made Gede kepada wartawan, Rabu 5 November 2025.
Kemudian, korban dan para tersangka bersepakat untuk bertemu bersama sama nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan sudah menjadi TKP pembunuhan.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 korban sampai dan tersangka mengajak kerumah korban kemudian mereka ngobrol nongkrong 4 orang tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, salah satu tersangka yaitu tersangka MFR meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan pacarnya. Namun, korban menolak.
“Tiba2 korban menolak karena tidak bisa memenuhi keinginan dari tersangka yang meminta sejumlah uang tersebut,” ujar Made.
Made menjelaskan, setelah ada penolakan tersebut tersangka merasa tersingung kemudian ada cekcok keributan dan mencoba untuk melarikan diri.
Pada saat korban ingin melarikan diri dan meninggalkan tempat, salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti oleh tersangka lainya. Korban dianiaya dengan menggunakan pecahan kaca sehigga mengalami pendarahan.
“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan benda benda senjata tajam dan pecahan vas yang ada di TKP,” tuturnya.
Kemudian, korban zecara membabi buta menjerat leher korban menggunakan kawat hingga korban meninggal dunia dilokasi kejadian.
“Sehingga korban mengalami luka dan penuh pendarahan di pelipis dan dibagian tubuh yaitu leher korban, tersangka mengikat atau menjerat leher korban dengan kawat sehingga korbam akhirnya meninggal ditempat,” ungkap Made.
Atas perubatanya ketiga pelaku kini brhasil diringkus dan dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, seorang pria AN di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ditemukan tewas bersimbah darah, pada Senin 3 November 2025.
(Albin Pandita)
