Thursday, 13 November 2025
HomeKabupaten BogorPolisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi, Pelaku Jerat...

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi, Pelaku Jerat Leher Korban Hingga Tewas

Bogordaily.net – Polisi ungkap kronologi pembunuhan terhadap driver taksi online di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Sebelumnya diketahui, seorang driver taksi online yakni U (42) warga kota Depok ditemukan meninggal oleh warga di pinggir KM 30 Tol Jagorawi, Kecamatan Citeureup.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut, para pelaku yakni RS dan AH awalnya memesan taksi online jenis Toyota Avanza Veloz berwarna hitam B 1532 ZFW yang dikemudikan oleh U (42) dari arah Depok menuju ke arah Bogor pada Senin 10 November 2025.

Kemudian, pada saat ditengah jalan para pelaku mempunyai niatan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Para pelaku dengan tega melakukan kekerasan dengan menjerat leher korban dengan tali jemuran dan juga memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

“Jadi mereka melakukan pemesanan taksi online dan ketika mereka memasuki mobil dari pengemudi taksi online tersebut, mereka langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan juga memukul kepala korban,” kata AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis 13 November 2025.

Kemudian, tersangka atas nama RS kemudian mengambil alih kemudi sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum.

“Nah setelah mereka memastikan bahwa korban itu meninggal dunia mereka juga sempat sebelumnya sempat berhenti di sebuah konter handphone untuk menjual HP korban untuk mengisi bensin untuk membeli e-toll dan sebagainya,” jelasnya

Selanjutnya, para pelaku berkeliling berputar sambil memastikan si korban ini meninggal dunia dan setelah mereka memastikan meninggal dunia korban dibuang ke pinggir tol dan dilakban kedua tangan maupun kaki korban.

“Di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban dan kemudian meninggalkan jenazah korban di pinggir tol KM 30,” ujar Wikha.

Kemudian, korban berhasil ditemukan oleh warga sekitar dan langsung dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, disimpulkan bahwa U (42) menjadi korban pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti bahu dan leher.

“Jadi ada beberapa bekas kekerasan yang terdapat di tubuh korban pada yang ditemukan pada saat pelaksanaan otopsi,” katanya.

“Salah satunya ada luka dari disekitar leher dan bercak pendarahan di pundak bahu kanan dan kiri serta leher juga ada,” tambah Wikha.

Setelah itu, jajaran Satreskrim Polres Bogor langsung segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu 12 November 2025.

Sementara itu, para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bogor dan terjerat pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here