Thursday, 20 November 2025
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Gelar Sidak KTR, Enam Orang Terjaring Tipiring

Satpol PP Kota Bogor Gelar Sidak KTR, Enam Orang Terjaring Tipiring

Bogordaily.net – Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) kawasan tanpa rokok (KTR) sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mal BTM, Jalan Juanda, Bogor Tengah.

Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa tim gabungan melakukan penyisiran lantai demi lantai untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hasilnya, sebanyak enam orang kedapatan merokok di dalam gedung mal dan langsung disidang tipiring di lokasi. Hakim dihadirkan untuk memimpin proses persidangan serta memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar.

“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Jumlah pelanggaran memang tidak banyak, tetapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” jelas Asep, Rabu 19 November 2025.

Ironisnya, para pelanggar mengaku sudah mengetahui bahwa area mal merupakan kawasan tanpa rokok.

Pihak manajemen mal juga disebut telah memasang imbauan, namun tetap ada pengunjung yang nekat merokok. Padahal, sesuai aturan, tempat merokok harus berada di ruang terbuka tanpa atap.

Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan fakta lain rokok yang diisap sejumlah pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai.

Temuan ini akan diteruskan ke dinas terkait untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Lebih memprihatinkan lagi, petugas mendapati dua anak di bawah umur sedang merokok. Keduanya tidak disidang, tetapi diberikan sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan puntung rokok di area mal serta langsung dipulangkan.

“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil,” kata Asep.

Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat bahwa Perda KTR tetap berlaku dan harus dihormati.

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat terbuka tanpa atap,” ujarnya.

Asep juga mengingatkan bahwa lembaga atau perusahaan dapat dikenakan sanksi jika terbukti lalai mengawasi area publiknya. Pengelola wajib memasang stiker larangan merokok beserta aturan dan sanksinya.

Untuk sanksi tipiring, para pelanggar dikenai denda administratif mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Jika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi akan meningkat sesuai prosedur yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP.

Ia berharap sidak rutin ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta memastikan Kawasan Tanpa Rokok benar-benar ditegakkan di Kota Bogor.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here