Bogordaily.net — Kasus pembunuhan sadis di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang menghabisi nyawa seorang pria berinisial AN.
Ketiganya, yakni MFR (28), MEO (28), dan AS (29), kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polsek Bojonggede, Kompol Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku.
Menurut Made, awalnya pelaku MEO berkenalan dengan korban melalui Facebook. Dari interaksi daring itu, keduanya sering berkomunikasi hingga akhirnya sepakat untuk bertemu langsung.
“Korban datang ke rumah pelaku sekitar jam sepuluh malam. Mereka nongkrong dan berbincang-bincang. Lalu salah satu pelaku meminjam uang kepada korban, tapi korban menolak,” kata Made, pada Rabu, 5 November 2025.
Karena ditolak, pelaku tersinggung dan marah. Terjadi pertengkaran, lalu korban mencoba kabur. Namun ketiga pelaku malah menyerang korban dengan benda tajam dan pecahan vas bunga. Mereka juga menjerat leher korban dengan kawat hingga korban meninggal di tempat.
Warga yang mendengar keributan langsung datang ke rumah pelaku. Para pelaku panik dan melarikan diri sambil membawa beberapa barang milik korban.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran. “Dalam waktu kurang dari dua hari, kami berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Caringin, Maseng, Kabupaten Bogor,” jelas Made.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Bojonggede dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Ilham Hasbulloh)
