Monday, 1 December 2025
HomeNasionalAturan Baru Registrasi SIM Card: Pemerintah Siapkan Sistem Biometrik

Aturan Baru Registrasi SIM Card: Pemerintah Siapkan Sistem Biometrik

Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem registrasi kartu SIM atau sim Card. Melalui kebijakan baru yang sedang dirancang, proses pendaftaran pelanggan seluler ke depan akan dilengkapi dengan pemanfaatan data biometrik, termasuk teknologi pengenalan wajah, untuk meningkatkan akurasi dan keamanan identitas pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) kini membuka ruang diskusi bagi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi ini menjadi salah satu agenda strategis kementerian dalam tahun anggaran 2025, sekaligus bagian dari transformasi digital nasional.

Selama ini, registrasi kartu SIM masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, di mana pengguna wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

Aturan tersebut sudah mengadopsi prinsip Know Your Customer (KYC) serta menyebutkan kemungkinan penggunaan biometrik, namun belum memiliki pedoman teknis yang jelas mengenai pelaksanaannya.

Melalui RPM terbaru, pemerintah ingin menghadirkan standar yang lebih detail, terutama terkait integrasi biometrik dalam proses registrasi.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat keamanan digital, mencegah penyalahgunaan identitas, serta memastikan bahwa setiap nomor yang beredar terkait dengan data pemilik yang benar-benar valid.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme pendaftaran bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki identitas lengkap.

Calon pengguna di bawah usia 17 tahun, belum menikah, atau belum memiliki e-KTP beserta rekam biometrik, tetap dapat mendaftar.

Namun prosesnya akan menggunakan nomor ponsel, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik orang tua yang terdaftar dalam Kartu Keluarga sebagai verifikasi.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap proses registrasi SIM card menjadi lebih aman, akurat, dan mampu menjawab tantangan keamanan digital yang semakin kompleks di era teknologi modern.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here