Tuesday, 30 December 2025
HomeNasionalBadan Karantina Indonesia Tetapkan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk Milik PT Taman...

Badan Karantina Indonesia Tetapkan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk Milik PT Taman Safari Indonesia

Bogordaily.net – Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 6259 Tahun 2025.

Adapun, penyerahan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Karantina Indonesia di kawasan Taman Safari Indonesia, Bogor, Selasa 30 Desember 2025.

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean menjelaskan bahwa, penetapan IKH Pasca Masuk ini merupakan bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati nasional sekaligus peningkatan kualitas fasilitas karantina agar sesuai dengan standar Internasional.

“Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang berisiko bagi Indonesia,” kata Sahat, Selasa 30 Desember 2025.

Kemudian, Sahat mengatakan, penguatan sistem karantina dilakukan secara berlapis mulai dari pengawasan di negara asal (pre-border), tempat pemasukan (at-border), hingga pengawasan di instalasi tujuan (post-border).

Penetapan IKH ini diharapkan dapat mendukung kegiatan konservasi, termasuk breeding loan dan animal exchange, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan biosekuriti.

“Ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah agar proses bisnis konservasi berjalan efisien, transparan, namun tetap aman. Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi role model bagi lembaga konservasi lain di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager Taman Safari Bogor, Sere Nababan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Badan Karantina Indonesia kepada PT Taman Safari Indonesia.

“Penetapan Taman Safari Bogor sebagai Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami,” ujar Sere Nababan.

“Hal ini menegaskan komitmen Taman Safari Indonesia dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam
memastikan standar kesehatan satwa, penerapan biosekuriti yang ketat, serta pemenuhan prinsip kesejahteraan hewan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Lebih dari itu, peran ini sejalan dengan tiga pilar utama Taman Safari Indonesia, yaitu konservasi, edukasi, dan rekreasi, yang dijalankan secara terintegrasi.

“Kami siap melaksanakan seluruh ketentuan karantina secara konsisten dan transparan sebagai bagian dari tata kelola lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Selain itu, keberadaan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini semakin memperkuat peran Taman Safari Indonesia sebagai lembaga konservasi yang tidak hanya berfokus pada perlindungan dan pelestarian satwa, tetapi juga pada fungsi edukasi publik berbasis sains serta rekreasi
yang bertanggung jawab.

Melalui penerapan standar karantina dan biosekuriti yang terintegrasi, Taman Safari Indonesia terus berkontribusi dalam mendukung sistem perlindungan
hayati nasional dan pengelolaan konservasi yang berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan tersebut, Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia berlokasi di Jl. Kapten Harun Kabir No. 724, Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Serta digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar, dengan tetap memperhatikan kapasitas, peruntukan, serta prinsip animal welfare.

Dengan penetapan ini, Badan Karantina Indonesia dan PT Taman Safari Indonesia diharapkan terus bersinergi dalam menjaga kekayaan hayati nasional demi masa depan generasi.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here