Bogordaily.net- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta Pengelola SP4N-LAPOR! bagi perangkat daerah, yang berlangsung di Gerbera Hotel pada Selasa (2/12/25).
Dengan mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!”,
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik serta pelayanan pengaduan masyarakat, khususnya di tengah laju perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital yang kian cepat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyampaikan bahwa pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta meningkatnya ekspektasi masyarakat.
Terutama di era digitalisasi di mana masyarakat semakin kritis, melek teknologi, dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap kecepatan, transparansi, serta kualitas layanan pemerintah.
“Informasi tidak lagi mengalir satu arah. Masyarakat menuntut akses yang mudah, cepat, dan dapat diandalkan. Begitu juga dengan mekanisme pengaduan publik yang harus ditangani secara profesional dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PPID dan sistem nasional SP4N-LAPOR! memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan responsif.
PPID bertugas memastikan setiap permohonan informasi publik dapat tersampaikan secara transparan dan sesuai ketentuan, sementara SP4N-LAPOR menjadi kanal resmi pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga aspirasi dan masukan yang menjadi bahan penting dalam perbaikan layanan publik.
“Tantangannya adalah bagaimana kita dapat memberikan respons yang cepat, solutif, dan akuntabel. Hal ini tentu memerlukan peningkatan kapasitas SDM, pemahaman regulasi, serta kemampuan memanfaatkan teknologi secara optimal,” tambah Bambang.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi digital tidak hanya soal pembaruan sistem, tetapi juga perubahan pola pikir. Aparatur dituntut untuk lebih adaptif, inovatif, dan terbuka terhadap perubahan.
PPID dan pengelola SP4N-LAPOR harus berada di garis terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai tata kelola informasi publik, alur pelayanan SP4N-LAPOR, serta strategi peningkatan kualitas layanan.
Dengan bekal tersebut, perangkat daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan informasi serta pengaduan masyarakat di tengah dinamika kebutuhan publik yang terus berkembang.
Pada kesempatan tersebut, kepala Diskominfo juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam mengoptimalkan pelayanan pengaduan.
“Keberhasilan SP4N-LAPOR dan keterbukaan informasi publik tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi oleh komitmen kita bersama untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.
Bambang Widodo Tawekal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.
Ia berharap Bimbingan Teknis ini dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat transparansi pemerintah, serta mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor yang lebih modern, responsif, dan terpercaya.
Kemudian, Koordinator Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi/ Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Kemendagri, Rega Tadeak Hakim menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap pengaduan tersampaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel melalui SP4N-LAPOR. Menurutnya, kualitas komunikasi pemerintah sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.
“SP4N-LAPOR bukan hanya kanal pengaduan, tetapi instrumen penting membangun transparansi dan responsivitas pemerintah. PPID harus mampu mengelola informasi secara profesional, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tukasnya.
Kemudian, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahi M Hikmat menjelaskan bahwa layanan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan kewajiban seluruh badan publik untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya tentang menyediakan data, tetapi juga memastikan bahwa informasi dikelola dengan baik, mudah diakses, dan disampaikan secara tepat dan benar.
Lebih lanjut, Prof. Mahi juga membahas berbagai aspek penting terkait penyelesaian sengketa informasi. Menurutnya, sengketa informasi muncul akibat ketidaksesuaian pemahaman antara badan publik dan pemohon informasi. Oleh karena itu, penting bagi PPID untuk memahami klasifikasi informasi, standar operasional layanan, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
“PPID harus menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman yang kuat, potensi sengketa informasi dapat diminimalisir,” ujarnya.***
