Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Regulasi ini disiapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menata persebaran pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengatakan bahwa aturan tersebut menjadi krusial di tengah pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan. “Pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Anna, Raperda ini menargetkan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan bagi pasar rakyat, pedagang, konsumen, dan pelaku ekonomi lain. Di saat yang sama, regulasi diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pusat perbelanjaan modern dan pasar rakyat agar distribusi dan tata niaga lokal berjalan lebih efisien.
“Perkembangan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang mampu menjaga keseimbangan dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” kata Anna.
Dalam penyusunan draft awal, DPRD Kota Bogor melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi, hingga tenaga ahli melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) di masing-masing komisi. Anna menegaskan bahwa partisipasi publik penting untuk memastikan substansi aturan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
“Kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Harapannya, Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” jelasnya.
Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah jarak antar minimarket yang dinilai terlalu berdekatan. Warga menilai kondisi tersebut mengancam keberlangsungan warung dan UMKM lokal. Anna memastikan masukan ini akan diterjemahkan ke dalam pasal yang mengatur toko swalayan dan minimarket.
Draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan 61 pasal. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan Kota Bogor.***
