Bogordaily.net – Bareskrim Polri mengumumkan aturan baru yang menegaskan bahwa zat etomidate kini resmi masuk dalam Narkotika Golongan II.
Ketentuan tersebut termuat dalam Permenkes RI No. 15 Tahun 2025, yang sekaligus mengubah status hukum etomidate dari sekadar obat bius menjadi zat yang pengawasan dan penindakannya jauh lebih ketat.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Kamis 11 Desember 2025.
Penyalahgunaan dalam Vape Kini Bisa Dipidana
Eko menjelaskan bahwa perubahan status ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan etomidate, termasuk praktik mencampurkan zat tersebut ke dalam liquid vape atau rokok elektrik, tren berbahaya yang belakangan semakin marak.
Dengan masuknya etomidate sebagai narkotika, pengguna, pengedar, hingga produsen yang terlibat penyalahgunaannya kini dapat dijerat Undang-Undang Narkotika, bukan lagi hanya UU Kesehatan.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya bisa diterapkan kepada pengedar atau produsen. Pengguna tidak dapat dikenakan UU Kesehatan,” jelas Eko.
Dari Obat Bius ke Barang Diawasi Ketat
Sebelumnya, zat ini dikenal sebagai obat bius yang digunakan dalam dunia medis.
Namun, munculnya kasus penyalahgunaan di mana zat ini dicampurkan ke dalam liquid vape membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengaturnya sebagai narkotika.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran etomidate yang tidak sesuai peruntukan serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat anestesi yang dapat membahayakan kesehatan bahkan keselamatan.***
