Thursday, 18 December 2025
HomeKabupaten BogorKetua DPRD Kabupaten Bogor Minta Disdik Bina Oknum Guru SDN Pajeleran 01...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Disdik Bina Oknum Guru SDN Pajeleran 01 yang Pungli dan Diskriminasi Nilai 

Bogordaily.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membina oknum guru SDN Pajeleran 01 yang terbukti pungli dan diskriminasi nilai kepada siswa.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Bogor yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, Sastra meminta kepada Disdik untuk membina guru tersebut.

“Kalo memang itu inisiatif dari gurunya berarti perlu pembinaan dari Dinas Pendidikan supaya tidak terjadi lagi hal hal seperti itu, karena ini apalagi mengancam nilai saya kira tidak tepat dilakukan seperti itu,” kata Sastra, Kamis 18 Desember 2025.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi langkah Disdik yang telah menonaktifkan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.

“Makanya, tahapan sanksi di dinas pendidikan ketika melakukan kesalahan, nanti kita serahkan dinas pendidikan untuk mengevaluasi orang tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 menyusul tuntutan dari orang tua murid. Keputusan penonaktifan tersebut berlaku sejak Selasa 16 Desember 2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy menjelaskan bahwa, pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah serta guru yang bersangkutan, Sujana, yang merupakan Wali Kelas IV E.

“Pertama kepala sekolah dan guru sudah kami panggil. Kami tegaskan menurut ketentuan terkait dengan biaya2 untuk les, pungutan kas dan kawan2 dalam satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pembelajaran,” ujar Rusliandy.

Pihaknya memastikan bahwa, guru tersebut kini telah dinonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01.

“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusliandy meminta kepada para guru atau tenaga pendidik untuk tidak meminta iuran yang dinilai memberatkan siswa.

“Kita sampaikan kepada satuan pendidikan yang lain untuk tidak melakukan pungutan baik dalam bentuk uang kas maupun uang iuran les tambahan dan kawan2,” ungkap Rusliandy.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here