Wednesday, 17 December 2025
HomeNasionalMenkop: RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Menkop: RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Bogordaily.net – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kembali menguat sebagai agenda prioritas menjelang masa sidang paripurna DPR RI awal tahun mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk revisi, tetapi hadir sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.

“Ini (RUU Perkoperasian) akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasioan Nasional,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia bertajuk Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian, Jakarta, Rabu (17/12).

Dorongan untuk percepatan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini menguat seiring langkah pemerintah mempercepat transformasi koperasi hingga ke desa, termasuk Target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Saat ini proses legislasi sudah memasuki tahap inventarisasi masalah (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR RI menuntaskan serangkaian agenda mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion dengan forum koperasi nasional.

“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya,” katanya.

Terkait legislasi, Menkop Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes/Kel Merah Putih. Oleh sebab itu ia menilai jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.

Menkop Ferry mengajak semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar kedepan koperasi tidak kalah dalam kompetisi pasar termasuk dengan swasta atau BUMN. Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang, Menkop Ferry optimis koperasi akan mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.

Menurut Menkop Ferry, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional.

“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar dimana Koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.

Menkop Ferry menyebut kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi saja melainkan harus berbasis data dalam pengembangannya. Kemenkop sedang merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR guna dengan menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih.Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan, Menkop Ferry optimistis babak baru koperasi akan terbuka tahun depan. Ia bahkan menilai koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini menjadi kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Oleh karena itu pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.

Ia menegaskan bahwa DPR dapat menjadi “rumah rakyat” dengan membuka seluruh rapat pembahasan RUU Perkoperasian ke publik, termasuk terlibat langsung dalam setiap agenda rapat. Menurutnya waktu untuk pengesahan RUU Perkoperasian menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional di tahun depan cukup pendek sehingga perlu dioptimalkan.

“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini (perkoperasian) sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan (pembahasan RUU Perkoperasian) terbuka bagi publik,” ujar Rieke.

Rieke menegaskan keberhasilan RUU bergantung pada komitmen kolektif pemerintah, DPR, dan masyarakat koperasi. Ia mendukung perubahan istilah menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena melibatkan lebih dari sekadar Kemenkop, melainkan lintas kementerian, pemda, hingga pemerintah desa.

“Semua tergantung bagaimana komitmen seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk memberikan dukungan, memang harus ada perubahan menjadi suatu Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here