Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, pada Selasa 16 Desember 2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa, perda tersebut dibentuk hasil inisiatif langsung dari DPRD Kabupaten Bogor untuk memberikan payung hukum terkait pengelolaan sampah dari tingkat desa.
“Ini adalah perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor, yang mana memberikan payung hukum. Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, hulu itu dimana dari masyarakat. Masyarakat ada di mana? Ada yang di desa,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan.
Menurut Rudy, pengelolaan sampah yang awalnya tidak bisa dikelola oleh desa, nantinya bisa dilakukan dari tingkat desa. Sehingga memberikan kemudahan sebelum nantinya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.
“Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan pengelolaan di tingkat desa. Sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah salah satunya yang di TPAS Galuga,” jelasnya.
Adapun, payung hukum tersebut diperkuat dengan pembiayaan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui bantuan keuangan infrastruktur desa pada tahun 2026 mendatang.
“Payung hukumnya salah satunya pembiayaan kita siapkan di bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan pemerintah Kota Bogor mulai berlaku di tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan nantinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan teknis terkait pengelolaan sampah langsung ke setiap desa.
“Mekanisme secara teknis nanti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara teknis besaran lalu mekanisme pengelolaan akan memberikan per jabaran secara teknis,” ungkap Rudy.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menambahkan bawa, perda tersebut dirancang agar mempermudah pengelolaan sampah di tingkat desa. Sehingga nantinya akan dibuatkan langsung Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
“Jadi ini Perda inisiatif terkait dengan sampah, tadi seperti yang disampaikan sampah dikelola di tingkat desa, supaya sampah sampah yang tidak bisa dikelola oleh desa nanti dibuatkan TPAS nya,” ungkap Sastra Winara.***
Albin
