Bogordaily.net – Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil tarikan debt collector ilegal atau mata elang (matel) di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang diduga hasil perampasan di jalan.
Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menyampaikan, total sebanyak 82 unit sepeda motor diamankan dari dua lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan oleh para pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center kepolisian.
Pelapor mengaku diberhentikan secara paksa di jalan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi awal, polisi menemukan keberadaan para pelaku. Namun, sepeda motor milik korban diketahui telah dipindahkan ke tempat lain.
Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan hingga menemukan lokasi penyimpanan pertama.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil penarikan paksa dengan modus serupa.
Pengembangan kasus terus dilakukan setelah polisi kembali menerima laporan dari korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendatangi lokasi kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan.
Di lokasi ini, polisi menemukan 67 unit sepeda motor tambahan yang langsung diamankan hingga malam hari.
AKP Aulia Robby menjelaskan, kedua lokasi penyimpanan tersebut berupa rumah yang diduga sengaja dijadikan gudang oleh para pelaku mata elang.
Selain menyita puluhan kendaraan, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penarikan motor ilegal tersebut.
Kelima orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan mata elang lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.***
