Monday, 29 December 2025
HomeKabupaten BogorPolisi Larang Masyarakat Kabupaten Bogor Nyalakan Kembang Api pada Malam Tahun Baru...

Polisi Larang Masyarakat Kabupaten Bogor Nyalakan Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Bogordaily.net – Polisi melarang masyarakat Kabupaten Bogor menyalakan kembang api pada malam perayaan Tahun Baru 2026.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa, larangan tersebut sesuai Surat Edaran arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelarangan penggunaan petasan atau kembang api.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kenyamanan dan juga rasa aman terhadap masyarakat pada malam perayaan tahun baru.

“Betul, seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri, jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” kata AKBP Wikha Ardilestanto, Senin 29 Desember 2025.

Menurut Wikha, Polisi sudah memberikan sosialisasi dan larangan tersebut kepada masyarakat melalui platform media sosial.

“Nah kita sudah sosialisasikan, kita sudah kirim surat telegramnya tersebut ke jajaran dan sudah kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Terutama di beberapa lokasi yang kemungkinan menggunakan pesta kembang api sebagai acaranya,” jelasnya.

Adapun, Wikha meminta kepada masyarakat untuk mengisi kegiatan malam tahun baru dengan kegiatan positif.

“Kedepan kami akan sosialisasi lebih masif dan menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” ujar Wikha.

Selain itu, pihaknya mengaku akan melakukan penindakan secara persuasif, bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut.

“Sementara kami memberikan himbauan, namun apabila nanti tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut. Sementara kita pendekatan persuasif dulu,” ungkapnya.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here