Monday, 29 December 2025
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Sanksi Personel yang Melanggar Prosedur di Parung Panjang

Polres Bogor Sanksi Personel yang Melanggar Prosedur di Parung Panjang

Bogordaily.net – Polres Bogor melakukan penindakan terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Adapun, langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa, Polres Bogor menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.

“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata AKBP Wikha Ardilestanto, Senin 29 Desember 2025.

Sebelumnya diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam proses tersebut, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana dimaksud.

Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. Selanjutnya, AK didampingi keluarga serta perangkat desa menyampaikan laporan ke Polres Bogor.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu 27 Desember 2025 yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa:
Penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, lalu di mutasikan bersifat demosi. serta pembebasan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

Kapolres Bogor menambahkan bahwa fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi kamtibmas serta meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.

Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here