Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di sebuah mesin ATM yang berada di salah satu minimarket di Kelurahan Muljaharja, Bogor Selatan.
Korban, seorang perempuan, saat itu tengah melakukan transaksi penarikan tunai. Namun, kartu ATM milik korban tersangkut di dalam mesin dan tidak dapat digunakan.
Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian berpura-pura membantu korban. Dalam aksinya, pelaku mengamati nomor PIN korban, lalu menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp210 juta.
“Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat,” ujar Kompol Aji pada Senin 15 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Z, R, dan A, sementara dua pelaku lainnya berinisial M dan W masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh pelaku diketahui berasal dari wilayah Lampung.
Kompol Aji menjelaskan bahwa pelaku berinisial SA berperan sebagai otak kejahatan dan diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah Semarang dan Sukabumi.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memantau situasi, menutup kamera ATM, hingga menjadi pengemudi kendaraan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, beberapa alat tusuk ATM, serta satu unit kendaraan roda empat.
Motif kejahatan tersebut, kata Kompol Aji, adalah untuk memenuhi gaya hidup para pelaku, termasuk berpesta dan mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kompol Aji juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ATM. Masyarakat diminta tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, segera membatalkan transaksi jika kartu ATM tertelan, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta segera melapor ke pihak bank atau kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.***
Ibnu Galansa
