Saturday, 27 December 2025
HomeNasionalTeror Bom Sekolah di Depok Terungkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Teror Bom Sekolah di Depok Terungkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Bogordaily.net – Teror bom sekolah di Depok akhirnya menemukan ujung benangnya. Bukan jaringan besar. Bukan pula ideologi. Polisi menyebut sumbernya justru sepele dan getir: asmara yang kandas.

Seorang pria muda berinisial HRR, 23 tahun, ditangkap. Dialah otak di balik ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Di balik kegaduhan yang sempat membuat orang tua murid gelisah itu, ada kisah lamaran yang ditolak—dan rasa kecewa yang tak terkelola.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, membeberkan motifnya dengan nada datar. HRR pernah berpacaran dengan perempuan berinisial K pada 2022. Hubungan itu berlanjut ke tahap lebih serius. Keluarga besar HRR bahkan sempat melamar. Ditolak.

“Motif dari tersangka melakukan penteroran ini karena merasa kecewa,” ujar Made, Jumat (26/12/2025). Sejak lamaran ditolak, hubungan putus. Dan sejak itu pula, HRR merasa tak lagi diindahkan.

Kekecewaan itu tidak berhenti di situ. Polisi menemukan pola teror berulang. Ancaman, pesan menakutkan, hingga mendatangi kampus tempat K berkuliah. Bahkan, order makanan fiktif dikirim ke rumah K dan keluarganya—tanpa pernah dipesan.

Puncaknya, teror bom sekolah di Depok dilakukan dengan cara yang lebih berbahaya: mengirim e-mail ancaman bom ke 10 sekolah, dengan mengatasnamakan K. Nama K dicatut. Kepanikan pun menyebar.

E-mail ancaman itu pertama kali dibaca pihak SMA Bina Nusantara Depok pada Selasa (23/12) pagi. Informasi kemudian bergulir cepat melalui forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata bukan satu. Ada sembilan sekolah lain menerima e-mail serupa. Polisi bergerak.

Penyelidikan dilakukan. Termasuk memeriksa K, yang namanya dipakai tanpa izin. Dari sana, benang kusut terurai. HRR ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan.

Kasus teror bom sekolah di Depok ini kini masuk meja hukum. HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP (ancaman 1 tahun) atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Sebuah pelajaran pahit. Bahwa kekecewaan pribadi, jika dibiarkan membusuk, bisa berubah menjadi ancaman publik. Dan sekolah—yang seharusnya menjadi ruang aman—nyaris menjadi korban dari cinta yang tak selesai.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here