Friday, 9 January 2026
HomePolitik80 Tahun Merdeka, Masalah Agraria Masih Membelit: Akademisi Dorong Pembentukan Badan Reforma...

80 Tahun Merdeka, Masalah Agraria Masih Membelit: Akademisi Dorong Pembentukan Badan Reforma Agraria

Bogordaily.net – Delapan dekade setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, persoalan ketimpangan penguasaan agraria dan konflik pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Di berbagai daerah, sengketa tanah terus bermunculan, memperlihatkan bahwa makna kemerdekaan sebagai kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri belum sepenuhnya terwujud.

Padahal, sejak awal berdirinya Republik Indonesia, para pendiri bangsa telah meletakkan fondasi kuat mengenai pengelolaan sumber daya agraria.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Syaiful menjelaskan buku yang ditulisnya merupakan refleksi panjang dari perjalanannya dalam menangani konflik-konflik agraria, yang dituangkan kembali ke dalam bukunya untuk menelusuri akar persoalan agraria sejak era kolonial Belanda hingga pasca-reformasi.

Meskipun undang-undang agraria kolonial Belanda yang disebut Agrarische Wet 1870 telah dicabut dan digantikan oleh UUPA 1960, namun dalam perjalanannya asas atau doktrin domein verklaring masih tetap melekat dalam pembentukan undang-undang pertanahan di era reformasi. Warisan kolonial inilah yang masih membayangi berbagai kebijakan agraria di Indonesia.

Syaiful menekankan upaya-upaya koreksi kebijakan agraria di masa lampau, baik melalui judicial review oleh MK-RI, legistalive review oleh DPR-RI, dan executive review oleh pemerintah melalui program reforma agraria harus dilakukan secara ajeg dan berkesinambungan, agar keadilan sosial di sektor agraria bisa terwujud.

Perluasan akses petani melalui program redistribusi tanah, baik di areal tanah-tanah terlantar maupun di kawasan hutan melalui program perhutanan sosial setidaknya sebagai pertanda masih adanya political will pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan umum dan kemakmuran bangsa. Hal yang terpenting adalah program-program yang berorientasi populis ini tidak boleh berhenti.

Selanjutnya, dalam menanggapi berbagai isu agraria, wakil dari Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa kebijakan dan skema program reforma agraria serta perlindungan hak atas tanah bagi setiap orang melalui pendaftaran tanah, juga menjadi fokus dan prioritas di kementeriannya.

Bahkan, saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyusun kebijakan pertanahan sebagai bagian dari penguatan program yang disebutnya access to land, access reform, dan legal access untuk petani miskin dan masyarakat pada umumnya. Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mempersiapkan tanah obyek reforma agraria yang mmerupakan amanat dari kebijakan sebelumnya.

Di akhir diskusi, Prof. Ganjar Razuni menegaskan kembali, oleh karena persoalan agraria itu sangat kompleks, dan kementerian terkait tidak bisa menangani sendiri-sendiri, maka usulan mengenai perlu dibentuknya Badan Reforma Agraria yang langsung di bawah dan dipimpin Presiden dengan berpedoman kepada UUPA 1960.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here