Bogordaily.net –Â Memiliki pelat nomor kendaraan dengan kombinasi angka tertentu kini bukan lagi hal yang sulit.
Melalui layanan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, masyarakat dapat mengajukan permohonan pelat nomor sesuai selera, mulai dari angka kembar, angka berurutan, hingga kombinasi yang memiliki makna khusus.
Layanan yang populer disebut sebagai pelat nomor cantik ini semakin diminati, terutama oleh pemilik kendaraan yang ingin tampil berbeda, mudah dikenali, atau sekadar mengikuti tren.
Tak sedikit pula yang memaknainya sebagai simbol keberuntungan atau identitas personal.
Memasuki tahun 2026, ketentuan biaya pembuatan pelat nomor cantik masih mengacu pada regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah.
Tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung jumlah digit angka yang dipilih serta ada atau tidaknya tambahan huruf di belakang nomor.
Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik
Meski terkesan eksklusif, pelat nomor cantik tidak berlaku selamanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
NRKB pilihan memiliki masa berlaku selama lima tahun, mengikuti masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila masa berlaku habis dan pemilik ingin mempertahankan nomor tersebut, maka diwajibkan mengajukan perpanjangan dan kembali membayar biaya NRKB pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tidak diperpanjang, nomor cantik tersebut akan dilepas dan kendaraan akan mendapatkan pelat nomor acak yang tersedia dalam sistem.
Daftar Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik
Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi penerbitan NRKB pilihan:
Kombinasi 1 Angka
Tanpa huruf di belakang: Rp20.000.000
Dengan huruf di belakang: Rp15.000.000
Kombinasi 2 Angka
Tanpa huruf di belakang: Rp15.000.000
Dengan huruf di belakang: Rp10.000.000
Kombinasi 3 Angka
Tanpa huruf di belakang: Rp10.000.000
Dengan huruf di belakang: Rp7.500.000
Kombinasi 4 Angka
Tanpa huruf di belakang: Rp7.500.000
Dengan huruf di belakang: Rp5.000.000
Biaya tersebut dikenakan per penerbitan dan dibayarkan sebagai PNBP kepada negara.
Dengan memahami aturan, biaya, serta masa berlaku pelat nomor cantik, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan keputusan secara matang sebelum mengajukan permohonan, baik dari sisi kebutuhan, nilai manfaat, maupun kemampuan finansial.
