Bogordaily.net — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah strategis dan berani dalam menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan di Kabupaten Bogor. Melalui komitmen kuat untuk menghijaukan Kabupaten Bogor, dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Terbitnya instruksi tersebut menjadi respons nyata Bupati Bogor l terhadap tantangan perubahan iklim. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan lingkungan serta mengendalikan emisi karbon secara sistematis dan berkelanjutan.
Instruksi Bupati Bogor ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang berpijak pada dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, guna memastikan kesiapan penuh seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Bogor memberikan mandat tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk berperan aktif sesuai tugas masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis dan pelaksana evaluasi lapangan, sementara para Camat diwajibkan menjadi penanggung jawab wilayah dengan menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di masing-masing kecamatan serta menggalang dukungan pendanaan melalui CSR/TJSL.
Selain itu, SKPD dan BUMD ditetapkan sebagai dinas pengampu yang berkewajiban membantu penyediaan bibit, sarana, dan prasarana pendukung bagi kecamatan binaannya.
Program penanaman akan dimulai pada Januari 2026, dengan puncak kegiatan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor yang dijadwalkan pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Jenis pohon yang ditanam telah ditentukan secara selektif untuk memberikan manfaat ekologis dan sosial, meliputi pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia, pohon endemik sebagai identitas lokal seperti Pulai dan Kemang, serta pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk pohon buah dan pohon langka.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pola Dinas Pengampu. Sebagai contoh, Kecamatan Cisarua dikawal langsung oleh Sekda dan DLH, Parung Panjang oleh Dinas Tenaga Kerja, serta Tenjo oleh Dinas Kesehatan. Khusus wilayah Cibinong, Satpol PP dilibatkan untuk membantu penanganan lahan yang masih diokupasi warga.
“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” tegas Bupati Bogor, Rudy Susmanto.***
