Thursday, 15 January 2026
HomePolitikDKPP Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kota Bogor,...

DKPP Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Tak Hadiri Sidang!

Bogordaily.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi dalam sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Adapun, untuk sidang perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Rabu 14 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yaitu, Firman Manan (unsur masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu) Adi Saputro (unsur KPU).

Dalam perkara yang diadukan oleh Fahrizal ini, Muhammad Habibi didalilkan telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp.3,7 Miliar dari salah satu calon Wali Kota pada Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Namun, sebagai informasi dalam sidang kedua ini Muhammad Habibi tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan pedoman beracara DKPP, apabila DKPP telah memberikan kesempatan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada para pihak. Namun, pihak yang dipanggil tidak menghadiri persidangan.

Maka, persidangan tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak teradu, dan Majelis akan mendengarkan keterangan dari Pengadu, pihak terkait serta para saksi.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here