Bogordaily.net – dr Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Menurut Reonald, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan dibuat pada 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kini berada pada tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan disebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta reschedule ke tanggal 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan terkait kehadirannya,” jelas Reonald.
Sementara itu, dr Richard Lee jadi tersangka di tengah perkara lain yang juga melibatkan kedua belah pihak. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, Doktif justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyampaikan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Hal itu lantaran pasal yang disangkakan merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yakni maksimal dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan kedua pihak untuk proses mediasi pada 6 Januari 2026.
“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Dengan perkembangan tersebut, dr Richard Lee jadi tersangka menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan figur publik di ranah kesehatan dan media digital, yang kini menjadi perhatian luas masyarakat dan publik pasar.***
