Friday, 9 January 2026
HomeNasionalGugatan ke MK Minta Perokok Saat Berkendara Diperberat Sanksinya

Gugatan ke MK Minta Perokok Saat Berkendara Diperberat Sanksinya

Bogordaily.net – Sebuah gugatan uji materiil diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan lalu lintas yang dinilai belum tegas menindak perokok saat berkendara. Gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Syah Wardi dan telah resmi teregister dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia meminta MK memperjelas sekaligus memperberat sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merokok saat berada di jalan raya.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur kewajiban setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi tertentu yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Menurut pemohon, jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Oleh karena itu, setiap norma hukum yang mengatur lalu lintas seharusnya disusun secara tegas dan tidak membuka ruang multitafsir.

Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam undang-undang tersebut masih terlalu umum, sehingga dalam praktik penegakan hukum sering menimbulkan perbedaan tafsir.

Akibatnya, perilaku yang dinilai berbahaya seperti merokok saat mengemudikan kendaraan kerap tidak ditindak secara konsisten.

Padahal, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu fokus pengemudi, membahayakan pengguna jalan lain, serta menimbulkan risiko tambahan berupa abu dan bara rokok di ruang publik.

Melalui gugatannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi mencakup larangan mutlak terhadap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat berkendara.

Selain itu, Pasal 283 juga dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan penerapan sanksi maksimal, baik dari sisi denda maupun masa kurungan, khusus bagi pelanggar yang merokok saat mengemudi.

Pemohon menilai penerapan sanksi maksimal diperlukan demi menciptakan efek jera dan menjamin kepastian hukum.

Tak hanya sanksi pidana, pemohon juga meminta agar MK menegaskan perlunya sanksi tambahan bagi pelanggar, seperti kewajiban kerja sosial berupa pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

Sanksi tersebut dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan terhadap publik.

Lebih jauh, pemohon menilai lemahnya penindakan terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian negara terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Kini, gugatan tersebut menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya berpotensi membawa perubahan penting dalam penegakan hukum lalu lintas, khususnya terkait perilaku merokok saat berkendara di jalan raya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here