Monday, 19 January 2026
HomeOpiniInstitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Digeser Menjadi Wajib Bayar?

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Digeser Menjadi Wajib Bayar?

Bogordaily.net – Masalah narkotika di republik ini bukan lagi soal kekosongan hukum, melainkan pembelokan hukum yang dibiarkan menjadi sistem. Negara sesungguhnya telah menyediakan kerangka normatif yang jelas: UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54–59 menempatkan pengguna dan pecandu sebagai subjek rehabilitasi; PP Nomor 25 Tahun 2011 menghadirkan mekanisme wajib lapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL); dan Peraturan Bersama tahun 2014 menegaskan asesmen terpadu sebagai pintu masuk utama penanganan.

Namun seluruh arsitektur ini runtuh di tingkat praktik. Alih-alih memperkuat IPWL sebagai mandat hukum, aparat penegak hukum justru menggeser orientasi ke instrumen internal.

Surat Edaran Bareskrim Nomor 1/II/2018 dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang sejatinya dimaksudkan mendorong rehabilitasi dan keadilan restorative dipelintir menjadi jalan pintas.

Dua instrumen yang secara hierarki berada di bawah undang-undang dipakai untuk menyingkirkan IPWL, mengabaikan asesmen terpadu, dan melegitimasi rujukan rehabilitasi berbasis penangkapan. Inilah pembangkangan hierarki hukum yang dilakukan secara sadar.

Dari sini lahir praktik rehabilitasi rujukan proses hukum: rehabilitasi yang tidak lahir dari kesadaran atau mekanisme wajib lapor, melainkan dari proses pidana.

Penangkapan menjadi pintu masuk, rehabilitasi ditempelkan belakangan sebagai stempel moral. Logika hukum dibalik total.

Orang yang oleh undang-undang diperintahkan untuk direhabilitasi justru lebih dulu ditahan, lalu “diberi rehabilitasi” seolah-olah menjadi malaikat penyelamat dalam penanganan Narkotika di Indonesia, konsekuensinya fatal.

IPWL yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan disingkirkan dari dukungan pendanaan dari Kementerian Sosial.

Dalam situasi ini, akhirnya banyak Rehabilitasi Narkotika yang mempunyai kualitas dan memenuhi standar gulung tikar.

Kemudian muncul rehabilitasi yang bekerja sama dengan apparat penegak hukum, menjadi ajang transaksi: siapa cepat setor, dia direhab; siapa tidak mampu, siap menghadapi proses hukum.

Pola ini terekam jelas dalam data Forum Akar Rumput Indonesia (FARI). Sepanjang 2025, FARI menerima 91 laporan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara narkotika.

Sebarannya menunjukkan konsentrasi yang tajam: Bogor mencatat 66 laporan, disusul Jakarta (10), Bandung (7), Bekasi (4), Tangerang Selatan (1), Depok (1), Sidoarjo (1), Surabaya (1), dan Sumatera Selatan (1).

Dominasi Bogor bukan sekadar angka, melainkan indikasi struktural bahwa wilayah penyangga ibukota dan kerentanan sosial tinggi menjadi episentrum kriminalisasi berkedok rehabilitasi.

Mayoritas laporan tersebut berkaitan langsung dengan rehabilitasi rujukan proses hukum.

Aparat bekerja dengan pendekatan pidana terlebih dahulu, lalu “menawarkan” rehabilitasi sebagai jalan keluar.

Hak berubah menjadi negosiasi, pemulihan berubah menjadi alat tawar. Ironisnya, di tengah derasnya rujukan rehabilitasi semacam ini, jalur litigasi justru menjadi pengecualian.

Sepanjang 2025, FARI hanya mendampingi 7 kasus litigasi, seluruhnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Fakta ini menunjukkan satu hal yang telanjang: sistem lebih memilih mengalirkan orang ke rehabilitasi hasil penangkapan daripada menguji keabsahan penegakan hukum di ruang pengadilan.

Jika data FARI memperlihatkan skala masalah, maka Riset Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) tahun 2021 berjudul “Perspektif Klien Rehabilitasi Rujukan Proses Hukum” memperlihatkan kualitas praktiknya.

Hasilnya meruntuhkan klaim rehabilitasi yang humanis. Lebih dari 70% responden menyatakan “tidak puas” dan “sangat tidak puas” terhadap program rehabilitasi yang mereka jalani.

Hanya 12,2% responden yang menyatakan “puas” dan “sangat puas”. Yang menarik, kepuasan itu pun tidak lahir dari sistem rehabilitasi itu sendiri, melainkan dari pendampingan masyarakat sipil yang menekan biaya dan menjaga hak klien.

Sebaliknya, mayoritas responden menggambarkan realitas yang keras: tidak ada program rehabilitasi yang jelas, klien dijadikan pekerja rumah tangga, hukuman fisik dan psikologis diterapkan, komunikasi dengan keluarga dibatasi, hingga praktik pemerasan terselubung.

Sejumlah responden menyatakan secara eksplisit bahwa mereka dibohongi sejak awal oleh penyidik yang menjanjikan rehabilitasi tanpa biaya, namun kemudian dihadapkan pada tuntutan ekonomi dan ancaman dari pihak rehabilitasi.

Ketika data FARI dan riset AKSI dibaca bersamaan, satu kesimpulan sulit dibantah: rehabilitasi rujukan proses hukum bukan anomali, melainkan pola yang diproduksi secara sistemik.

Ia lahir dari lemahnya pengawasan negara, dipelihara oleh aparat, dan dimonetisasi oleh lembaga rehabilitasi yang tumbuh tanpa standar dan akuntabilitas.

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan mengapa wajib lapor tidak dipercaya publik menjadi sederhana. Karena negara gagal memastikan bahwa melapor tidak berujung penangkapan, dan rehabilitasi tidak berujung tagihan.

Ketika IPWL dipinggirkan, asesmen terpadu diabaikan, dan hukum pidana dijadikan pintu masuk utama, maka wajib lapor kehilangan makna sosialnya. Wajib lapor berubah menjadi risiko.

Rehabilitasi berubah menjadi komoditas. Dan hukum berubah menjadi alat tawar-menawar. Selama negara lebih patuh pada surat edaran internal daripada undang-undang, pertanyaan “mengapa wajib lapor menjadi wajib bayar?” tidak membutuhkan jawaban retoris.

Jawabannya sudah ada di data, di riset, dan di pengalaman korban. Negara mengetahuinya dan memilih diam.(Bambang Yulistyo Tedjo, Forum Akar Rumput Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here