Bogordaily.net – Memasuki awal tahun 2026, kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, kembali menjadi primadona bagi warga Jabodetabek yang ingin menutup rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Lonjakan kendaraan diprediksi masih terjadi pada 2, 3, hingga 4 Januari 2026, sehingga pemahaman terhadap skema lalu lintas terbaru menjadi kunci agar perjalanan liburan tidak berakhir dengan macet horor berjam-jam di Simpang Gadog.
Lalu, bagaimana aturan ganjil genap Puncak dan sistem one way pada awal Januari 2026? Berikut panduan lengkapnya.
Ganjil Genap Puncak Resmi Ditiadakan
Kabar baik bagi wisatawan. Sistem ganjil genap di jalur Puncak dipastikan ditiadakan sejak 20 Desember 2025 dan masih berlaku hingga 2 Januari 2026.
Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Polres Bogor, sebagai bagian dari penanganan arus lalu lintas selama Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wisatawan maupun warga lokal agar perjalanan ibadah dan wisata berjalan lancar tanpa terhalang sekat aturan pelat nomor,” ujar Rizky saat ditemui di Pospol Hoegeng, Simpang Gadog.
Dengan demikian, kendaraan berpelat ganjil maupun genap bebas melintas menuju Puncak pada 2 Januari 2026.
Menariknya, meski Operasi Lilin secara resmi berakhir pada 2 Januari, pihak kepolisian membuka kemungkinan perpanjangan peniadaan ganjil genap hingga Minggu, 4 Januari 2026.
Keputusan tersebut bersifat situasional, tergantung pada tingkat kepadatan kendaraan yang masuk dari arah Ciawi dan Tol Jagorawi.
One Way Tetap Jadi Andalan Polisi
Meski ganjil genap ditiadakan, bukan berarti jalur Puncak sepenuhnya bebas hambatan.
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) tetap menjadi andalan Satlantas Polres Bogor untuk mengurai kepadatan, terutama saat volume kendaraan melonjak drastis.
Berbeda dengan ganjil genap yang berbasis tanggal, penerapan one way dilakukan secara fleksibel dan melihat kondisi lapangan secara real time.
Berdasarkan pola pengaturan lalu lintas selama libur panjang akhir 2025 hingga awal 2026, berikut jadwal one way Puncak yang perlu diantisipasi:
One Way Arah Atas (Menuju Puncak)
- Pukul 07.30 – 10.00 WIB
- Prioritas kendaraan dari Jakarta, Tol Jagorawi, dan Ciawi menuju kawasan Puncak
One Way Arah Bawah (Menuju Jakarta)
- Pukul 12.30 – 15.30 WIB
- Diberlakukan untuk mengurai arus balik wisatawan dari Puncak, Cipanas, dan Cianjur
Normal Dua Arah
Biasanya kembali normal setelah pukul 16.00 WIB, tergantung situasi lalu lintas
Pengendara diimbau tidak memaksakan perjalanan saat one way berlangsung karena penutupan total bisa berlangsung cukup lama.
Rekomendasi Jalur Alternatif Hindari Simpang Gadog
Bagi wisatawan yang ingin tetap bergerak meski one way diberlakukan, tersedia sejumlah jalur alternatif yang bisa dipertimbangkan, khususnya untuk mobil kecil dan sepeda motor.
Jalur Sukabumi (Ciawi – Caringin)
Cocok bagi pengendara yang ingin menuju Cisarua bagian bawah dengan memutar dari arah selatan.
Jalur Sentul – Babakan Madang
Rute ini tembus ke Pasir Angin dan Megamendung, sering dipilih untuk menghindari kepadatan utama di Simpang Gadog.
Jalur Jonggol
Sangat direkomendasikan bagi wisatawan dari Bekasi dan Jakarta Timur yang ingin langsung menuju Puncak atas, Cipanas, atau Cianjur tanpa melewati Kota Bogor.***
