Wednesday, 21 January 2026
HomeBeritaJeratan Bertambah, Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api

Jeratan Bertambah, Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api

Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jerat hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, kini Sudewo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sudewo ditetapkan sebagi tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Asep, peningkatan status perkara DJKA dilakukan bersamaan dengan pengembangan kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan. Jadi sekaligus,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, KPK sengaja menggabungkan proses hukum tersebut agar penanganan perkara lebih efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh perkara yang menjerat Sudewo dapat disidangkan dalam satu rangkaian proses hukum.

“Biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali,”

Korupsi Proyek Jalur Kereta

Ia menambahkan, KPK akan segera menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait konstruksi perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA tersebut. Penyampaian detail kasus, termasuk peran Sudewo dan pihak-pihak lain yang terlibat, akan disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK.

“Ia mengatakan, keterangan lebih lengkap atas penetapan Sudewo sebagai tersangka di kasus DJKA ini, akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.”

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.

Ketiga kepala desa yang turut terseret dalam pusaran perkara tersebut masing-masing adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Dengan bertambahnya status tersangka dalam perkara DJKA, posisi hukum Bupati Pati kian terjepit. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here