Penulis : Saleh Hidayat (salah satu pendiri Badan Koordinasi Mahasiswa se-Bandung – Bakor Bandung *1988″*)
* Tanpa kekuatan masyarakat sipil sebagai penyeimbang, risiko transisi dari demokrasi menuju kekuasaan absolut kelompok elit menjadi sangat nyata
* Kolusi antara pejabat, politisi, dan pengusaha dianggap sebagai *”cara kerja biasa”* dalam sistem pemerintahan, dan legal
* State capture (penguasaan negara) telah mencapai tahap melembaga, *”lawan korupsi” akan berubah menjadi anomali* dan subversif, bahkan dianggap sebagai ancaman bagi “stabilitas” sistem yang sudah super mapan.
Anjloknya pasar saham Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai fluktuasi teknikal atau dampak eksternal jangka pendek. Ia adalah manifestasi dari persoalan struktural yang lebih dalam, yakni lemahnya kapasitas institusi dalam merespons dinamika global yang semakin sensitif terhadap tata kelola, transparansi, dan integritas pasar.
Dalam konteks ini, isu state capture menjadi relevan. Negara tidak sepenuhnya lumpuh, tetapi fungsi pengawasannya terdistorsi oleh kepentingan sempit dan bertautan dengan aktor pasar tertentu. Akibatnya, ketika sentimen global berubah, respons institusional menjadi lamban, defensif, dan cenderung simbolis.
Istilahya *isomorphic mimicry* (imitasi isomorfik), di mana lembaga-lembaga negara mengadopsi struktur, jargon, dan simbol modern untuk tampak berfungsi, padahal esensi fungsinya telah lumpuh oleh kepentingan elit. Kamuflase sebagai “topeng” agar tetap terlihat kredibel di mata dunia internasional atau investor.
Situasi ini mencapai titik kritis ketika MSCI memutuskan membekukan rebalancing indeks saham Indonesia pada akhir Januari 2026. *Rebalancing indeks adalah proses penyesuaian komposisi saham dalam suatu indeks acuan agar tetap mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya*. Proses ini mencakup penambahan, pengurangan, atau penyesuaian bobot saham berdasarkan kriteria seperti kapitalisasi pasar, likuiditas, dan porsi saham yang benar benar dapat diperdagangkan publik. Bagi investor global, rebalancing bukan sekadar teknis, melainkan sinyal apakah suatu pasar layak tetap dijadikan rujukan investasi.
Pembekuan rebalancing oleh MSCI berarti Indonesia untuk sementara dianggap tidak memenuhi prasyarat transparansi dan keandalan data. Ini bukan hukuman administratif biasa, melainkan peringatan keras. MSCI secara eksplisit menyoroti masalah transparansi kepemilikan saham, khususnya ketidakjelasan klasifikasi pemegang saham publik dan lemahnya pengungkapan kepemilikan di atas ambang lima persen. Di sinilah isu beneficial ownership menjadi krusial. Tanpa kejelasan siapa pemilik manfaat sebenarnya dari suatu saham, pasar kehilangan kemampuan menilai risiko secara rasional. Menilai risiko berdasarkan kepatuhan hukum dan transparansi. Nyatanya dalam ekosistem yang terkooptasi, pasar mulai mengabaikan standar hukum universal dan beralih ke logika kronisme.
Relevansi naskah ini terhadap laporan MSCI terletak pada hubungan langsung antara tata kelola mikro emiten dan persepsi makro terhadap pasar nasional (penilaian akan adanya penularan resiko : _risk contagion_). MSCI juga menggarisbawahi bahwa tanpa kemajuan signifikan hingga Mei 2026, Indonesia berisiko diturunkan statusnya dari emerging market menjadi _frontier market_. Ini bukan sekadar penurunan label, melainkan berpotensi memicu arus keluar dana besar besaran dari manajer investasi global yang secara mandat hanya boleh berinvestasi di pasar emerging.
Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan hingga sekitar delapan persen pasca pengumuman MSCI memperlihatkan bagaimana krisis kepercayaan bekerja. Panic selling bukan semata reaksi emosional atau sentimen, tetapi respon dari ketidakpastian terhadap integritas harga. Investor mempertanyakan apakah harga saham benar benar berdasarkan nilai fundamental atau telah lama terdistorsi oleh praktik manipulatif yang luput dari pengawasan.
Dalam situasi seperti ini, pengunduran diri individu atau sanksi parsial tanpa reformasi sistem hanya akan dibaca pasar sebagai manajemen krisis, bukan perbaikan fundamental.
Di titik inilah mekanisme audit forensik menjadi kunci. Audit forensik bukan audit rutin yang sekadar memeriksa kepatuhan akuntansi, melainkan instrumen detektif finansial yang dirancang untuk menelusuri pola kecurangan, manipulasi, dan konflik kepentingan yang tersembunyi. Dampaknya terhadap kepercayaan investor global bersifat langsung dan terhubung satu sama lain.
Audit forensik menyediakan verifikasi independen atas praktik keuangan emiten. Investor global, terutama pengelola dana besar yang menjadikan MSCI sebagai acuan, sangat bergantung pada validasi independen untuk membedakan perusahaan yang tumbuh secara organik dari yang bertahan melalui rekayasa laporan keuangan. Tanpa verifikasi semacam ini, seluruh pasar ikut menanggung diskon kepercayaan (korban optimisme palsu).
Berfungsi sebagai penyaring risiko moral hazard: di saat ada pihak merasa dampak negatifnya akan ditanggung pihak lain (publik atau pemegang saham minoritas). Ketika audit difokuskan pada emiten dengan lonjakan harga yang tidak wajar, pasar mendapatkan sinyal bahwa praktik saham gorengan tidak lagi ditoleransi. Keberanian otoritas melakukan audit semacam ini mengirim pesan bahwa sistem tidak melindungi kelompok tertentu. Dalam kerangka penilaian global, ini secara otomatis meningkatkan persepsi tata kelola dan kredibilitas dalam metrik lingkungan sosial dan tata kelola.
Menyediakan data kepemilikan yang dapat dipercaya. Banyak pola konsentrasi saham disamarkan melalui rekening nominee (memakai pihak lain) atau struktur berlapis. Audit forensik mampu membongkar hubungan tersebut sehingga kepemilikan riil menjadi terlihat. Dengan demikian, perhitungan free float (tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di bursa) menjadi lebih akurat dan selaras dengan standar MSCI. Tanpa data ini, klaim keterbukaan pasar hanya bersifat formal.
Terdapat efek gentar yang signifikan. Audit forensik yang diikuti penegakan hukum pidana menciptakan efek jera. Di banyak pasar berkembang, kehadiran audit forensik terbukti meningkatkan kinerja keuangan perusahaan bukan karena intervensi langsung, tetapi karena risiko kecurangan menjadi lebih mahal dan lebih berbahaya bagi pelaku.
Dinamika ini menjelaskan mengapa tekanan publik menjadi faktor penting. Otoritas tidak cukup melakukan langkah simbolis atau kosmetik. Tanpa audit forensik yang kredibel dan reformasi struktur free float yang menyentuh akar persoalan beneficial ownership, kepercayaan investor global sulit dipulihkan. Tenggat evaluasi MSCI pada Mei 2026 bukan sekadar jadwal teknis, melainkan batas waktu bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa pasar modalnya mampu keluar dari bayang bayang state capture dan berfungsi sebagai arena yang adil, transparan, dan dapat dipercaya. Jika gagal, koreksi pasar saat ini hanya akan menjadi awal dari penurunan yang lebih dalam dan lebih struktural.
Kerapuhan institusional tersebut tidak berdiri sendiri
Masa keberlangsungan juga dapat dicermati melalui daya jelajah dan bagaimana lembaga penegakan hukum dalam menindaklanjuti kejahatan korporasi selama kurang lebih lima belas tahun terakhir. Dalam periode ini, akumulasi kasus korupsi besar dan pelanggaran korporasi menunjukkan pola yang konsisten. Negara berulang kali dinyatakan dirugikan hingga ribuan triliun rupiah, tetapi pemulihan kepercayaan publik dan pasar tidak pernah sebanding dengan besarnya kerugian yang diumumkan.
Di sinilah batas antara transparansi formal dan akuntabilitas substantif menjadi terang. Keterbukaan data, laporan kerugian negara, dan publikasi temuan audit tidak memiliki makna ekonomi maupun politik apabila *tidak diikuti oleh tindakan penegakan hukum yang berintegritas*. Transparansi tanpa akuntabilitas hanya melahirkan paradoks. *Negara tampak terbuka, tetapi tidak berdaya*. Fakta kejahatan diketahui, namun tidak dituntaskan. Dalam persepsi pasar global, kondisi ini dibaca sebagai kelemahan sistemik, bukan sebagai kematangan demokrasi.
Bagi investor global, khususnya yang beroperasi dengan standar tata kelola ketat, efektivitas law enforcement merupakan bagian tak terpisahkan dari penilaian risiko negara. Mereka tidak hanya bertanya apakah suatu pelanggaran terdeteksi, tetapi apakah pelanggaran tersebut benar benar diselidiki, dituntut, dan dihukum secara konsisten. Ketika kerugian negara bernilai ribuan triliun rupiah hanya menjadi statistik atau bahan presentasi, sementara aktor utama tetap berada dalam orbit kekuasaan ekonomi dan politik, pasar akan menyimpulkan bahwa risiko hukum di Indonesia bersifat asimetris dan politis.
Kondisi ini memperlemah seluruh mekanisme teknis yang sedang didorong, termasuk audit forensik. Secanggih apa pun metodologi audit, sekuat apa pun temuan forensik dalam membongkar manipulasi laporan keuangan, rekayasa kepemilikan saham, atau kejahatan pasar modal, semuanya akan kehilangan daya guna apabila berhenti di tahap rekomendasi. Audit forensik yang tidak diikuti penyidikan independen hanya menjadi dokumen administratif. *Dalam bahasa publik, ia tidak lebih dari hisapan jempol*.
Konsekuensi dari pembiaran ini bukan sekadar hilangnya kepercayaan di lantai bursa, melainkan ancaman nyata berupa degradasi status pasar oleh MSCI. Jika Indonesia benar-benar diturunkan dari Emerging Market menjadi Frontier Market pada Mei mendatang, dampak ekonomi makronya akan bersifat destruktif.
*Akan terjadi arus keluar modal asing (capital outflow)* secara masif dan otomatis. Sebagian besar manajer investasi global, seperti _BlackRock_ atau _Vanguard_, memiliki mandat yang melarang mereka memegang aset di negara berstatus Frontier Market. Hal ini berisiko memicu tekanan jual yang dapat melumpuhkan IHSG.
Degradasi ini akan memperlemah nilai tukar Rupiah akibat penarikan dolar dalam skala besar. Tekanan pada Rupiah akan memaksa Bank Indonesia untuk menaikkan suku bunga guna menjaga stabilitas, yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional karena biaya pinjaman bagi sektor riil meningkat.
Biaya utang negara (yield obligasi) akan melonjak. Investor akan meminta premi risiko yang jauh lebih tinggi untuk memegang obligasi pemerintah Indonesia, sehingga membebani APBN hanya untuk membayar bunga utang. Indonesia akan dianggap sejajar dengan negara-negara yang memiliki pasar keuangan dangkal dan risiko geopolitik tinggi.
Kegagalan menindaklanjuti kejahatan korporasi menciptakan distorsi insentif yang berbahaya. Pelaku rasional akan membaca bahwa risiko tertangkap jauh lebih kecil dibandingkan potensi keuntungan. Ini *memperkuat moral hazard* dan memperdalam praktik state capture, karena aktor ekonomi belajar bahwa kedekatan dengan kekuasaan lebih menentukan daripada kepatuhan terhadap hukum. Dalam jangka panjang, kondisi ini merusak integritas harga di pasar, mempersempit free float yang sesungguhnya, dan menjauhkan pasar modal dari fungsi alokasi – distribusi.
Dari sudut pandang sosial politik, akumulasi kekecewaan ini tidak berhenti di lantai bursa. Ketika rakyat menyaksikan angka kerugian negara yang fantastis tanpa konsekuensi hukum yang setimpal, sementara pasar global menjatuhkan vonis melalui penurunan indeks, capital outflow, dan ancaman penurunan status pasar, kemarahan publik akan dipercepat.
Krisis kepercayaan tidak lagi bersifat teknokratis, melainkan berubah menjadi krisis legitimasi.
Karena itu, kesungguhan pemerintah dalam membangun akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar agenda reformasi pasar modal. Ia adalah pertaruhan atas keberlangsungan sistem bernegara. Law enforcement yang mampu menjangkau kejahatan korporasi besar, menembus jaringan kepemilikan manfaat, dan menindak tanpa pandang bulu adalah fondasi yang menentukan apakah audit forensik, reformasi free float, dan pemulihan kepercayaan MSCI akan bermakna atau sekadar menjadi ritual kebijakan.
Tanpa penegakan hukum yang kredibel, seluruh upaya teknis akan runtuh di hadapan realitas politik ekonomi. Namun dengan akuntabilitas yang nyata, Indonesia tidak hanya berpeluang memulihkan kepercayaan investor global sebelum tenggat evaluasi MSCI, tetapi juga memperkuat kontrak sosial antara negara, pasar, dan rakyatnya.***

