Sunday, 25 January 2026
HomeNasionalKomisi X DPR Tegaskan Tak Ada Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan

Komisi X DPR Tegaskan Tak Ada Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan

Bogordaily.net – Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tidak ada kebijakan libur sekolah selama satu bulan penuh pada masa bulan puasa atau ramadan.

Proses pembelajaran bagi peserta didik tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di kompleks DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Lalu menyampaikan bahwa Komisi X tidak menginginkan kegiatan belajar mengajar dihentikan selama satu bulan penuh hanya karena bertepatan dengan bulan puasa. Menurutnya, seluruh jenjang pendidikan tetap harus menjalankan proses pembelajaran.

“Kami tidak ingin bahwa puasa satu bulan kemudian anak didik kita mulai dari Satuan Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK tidak belajar,” kata Lalu.

Ia menjelaskan bahwa bulan Ramadan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas pendidikan.

Meskipun siswa menjalankan ibadah puasa, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung dengan penyesuaian yang wajar agar anak-anak tetap produktif.

“Pendidikan tetap jalan, puasa, ibadah tetap jalan. Itu prinsip dari Komisi X,” kata Lalu.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan isu yang sempat berkembang di masyarakat terkait kemungkinan adanya libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

Komisi X memastikan bahwa kebijakan pendidikan tetap mengedepankan keberlanjutan proses belajar siswa.

Berdasarkan prediksi kalender pendidikan tahun 2026, aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah di berbagai daerah masih akan berlangsung selama bulan puasa.

Proses pembelajaran dijadwalkan tetap berjalan pada sebagian besar minggu pertama hingga pertengahan Ramadan.

Meski demikian, penyesuaian teknis seperti pengaturan jam belajar atau kegiatan pendukung pembelajaran selama Ramadan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dan pemerintah daerah, selama tidak menghilangkan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Dengan penegasan ini, Komisi X DPR RI berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang keliru terkait libur sekolah selama bulan puasa, sekaligus memastikan bahwa pendidikan dan ibadah dapat berjalan beriringan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here