Bogordaily.net – KPK ott pegawai pajak kembali membuka halaman lama yang selalu terasa baru: uang, emas, dan ruang-ruang gelap di balik meja pelayanan negara.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kotak-kotak barang bukti dibuka. Isinya bukan dokumen, melainkan kilau logam mulia dan tumpukan uang tunai. Total nilainya Rp 6,38 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyitaan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Barang bukti itu terkait dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujarnya singkat, datar, tapi menghentak.
Rinciannya menarik. Uang tunai Rp 793 juta. Valuta asing 165.000 dolar Singapura—setara Rp 2,16 miliar. Sisanya emas Antam seberat 1,3 kilogram, senilai Rp 3,42 miliar. Jika disusun rapi, semuanya tampak seperti laporan keuangan. Bedanya, ini laporan dari ruang penyidikan. Inilah wajah lain dari KPK ott pegawai pajak.
Kotak-kotak itu diperlihatkan ke publik. Emas berkilau. Kamera menyala. Semua tahu, setiap kilau punya cerita. Cerita tentang bagaimana angka pajak bisa diturunkan. Tentang bagaimana selisih dihitung. Dan tentang bagaimana “fee” menjadi bahasa yang paling dipahami.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka bukan orang jauh. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin. Seorang tim penilai Askob Bahtiar. Lalu dari luar kantor pajak: konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Lima nama, satu pola.
Awalnya sederhana. KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Angka besar memang selalu mengundang diskusi. Perusahaan mengajukan sanggahan. Di titik itulah cerita berubah arah. Kekurangan diminta diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari sana, Rp 8 miliar disebut sebagai “fee” untuk dibagi-bagi.
Perusahaan keberatan. Negosiasi terjadi. Angka pun turun lagi. Disepakati Rp 4 miliar. Tidak semua keinginan terpenuhi. Tapi cukup untuk membuka pintu perkara. Dari sinilah KPK ott pegawai pajak bermula.
Asep menjelaskan, setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, perkara naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan. Pasal-pasal pun disiapkan. Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto KUHP baru.
Cerita ini belum selesai. Biasanya tidak pernah. Setiap OTT selalu menyisakan pertanyaan: siapa lagi yang tahu, siapa lagi yang terlibat. Tapi satu hal pasti, setiap kali kotak emas dibuka di depan kamera, publik kembali diingatkan bahwa angka pajak bukan sekadar hitungan. Ia juga soal integritas. Dan di situlah, KPK ott pegawai pajak kembali menjadi cermin.***
