Thursday, 8 January 2026
HomeNasionalKUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Kini Berisiko Pidana Penjara

KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Kini Berisiko Pidana Penjara

Bogordaily.net – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan besar dalam penegakan hukum perkawinan di Indonesia. Mulai 2026, praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum tidak lagi dipandang semata sebagai urusan perdata, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara mempertegas konsekuensi hukum bagi setiap perkawinan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 401 hingga Pasal 405, yang secara khusus mengatur pelanggaran terkait status perkawinan, penghalang perkawinan, serta kewajiban pelaporan pernikahan.

Dalam KUHP baru, seseorang dilarang melangsungkan perkawinan apabila masih memiliki penghalang hukum yang sah.

Penghalang tersebut mencakup status masih terikat perkawinan sebelumnya atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori berat.

Ancaman pidana menjadi lebih serius apabila seseorang menyembunyikan status perkawinan dari pasangan yang dinikahi.

Dalam kondisi tersebut, hukuman penjara dapat meningkat hingga enam tahun, karena dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap status hukum perkawinan.

Ketentuan ini sangat berkaitan dengan praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.

Dalam konteks hukum pidana, perkawinan pertama yang sah dipandang sebagai penghalang hukum, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, nikah siri tidak secara otomatis berujung pada hukuman penjara. Namun, KUHP baru tetap mewajibkan setiap peristiwa perkawinan untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. Apabila kewajiban administratif ini diabaikan, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda.

Risiko pidana nikah siri meningkat apabila praktik tersebut dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menyebabkan perkawinan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dalam kondisi demikian, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun atau denda dengan kategori berat.

Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang, yang dapat dikenakan apabila terdapat upaya penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

Dengan pengaturan yang lebih ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap praktik perkawinan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Nikah siri dan poligami yang melanggar prosedur tidak lagi dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana serius.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here