Saturday, 10 January 2026
HomeNasionalKUHP Baru Tegas Larang Menikah dengan Pasangan yang Masih Terikat Pernikahan Sah,...

KUHP Baru Tegas Larang Menikah dengan Pasangan yang Masih Terikat Pernikahan Sah, Ini Penjelasannya

Bogordaily.net – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara tegas mengatur larangan praktik pernikahan yang dilakukan dengan pihak yang masih terikat dalam perkawinan sah.

Aturan ini menyasar siapa pun yang tetap nekat melangsungkan pernikahan meski mengetahui adanya ikatan perkawinan yang sah sebagai penghalang hukum.

Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru. Dalam aturan ini, negara menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan dengan mengabaikan status perkawinan yang masih sah dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda.

Dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau dikenakan denda paling banyak kategori IV apabila tetap melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya perkawinan yang sah sebagai penghalang.

Ancaman hukuman tersebut menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan yang dinikahi. Dalam kondisi tersebut, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 403 KUHP turut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang yang sah.

Apabila perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.

KUHP baru juga memberikan penegasan terkait makna perkawinan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, yang dimaksud dengan “penghalang yang sah” adalah adanya ikatan perkawinan sebelumnya yang secara hukum dapat menjadi alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya.

Seiring dengan beredarnya informasi di masyarakat, muncul polemik dan kekhawatiran bahwa KUHP baru melarang praktik nikah siri maupun poligami.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemahaman publik.

Melalui akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami.

“Saya dapat WA dari teman, ‘wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami’. Ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami,” ujar Habiburokhman, dikutip Jumat (9/1).

Ia menjelaskan bahwa, larangan dalam KUHP baru secara spesifik ditujukan pada praktik pernikahan dengan pasangan sah milik orang lain, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Misalnya seorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah, ya tidak boleh dong. Itu jelas akan menimbulkan konflik sosial,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa setiap pernikahan memiliki syarat hukum yang wajib dipenuhi.

Karena itu, kehadiran KUHP baru bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Masa kita biarkan ada seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan suaminya lalu menikah lagi dengan orang lain? Ini jelas tidak bisa,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan dalam KUHP baru ini, pemerintah dan pembentuk undang-undang berharap masyarakat dapat lebih memahami batasan hukum dalam perkawinan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here