Bogordaily.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menempatkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen strategis dalam menyediakan data capaian akademik nasional yang selama ini belum terpetakan secara utuh dan konsisten.
Dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA bukan sekadar evaluasi individual, melainkan bagian dari sistem asesmen nasional berbasis data yang mendukung pengambilan kebijakan pendidikan secara lebih presisi.
Pelaksanaan TKA tahun 2025 pada jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C mencatat tingkat partisipasi yang sangat tinggi, yakni 3,56 juta dari total 4,1 juta murid terdaftar atau sekitar 86,8 persen.
Tingkat kehadiran murid bahkan mencapai 98,56% dari total peserta sasaran, dengan lebih dari 82% satuan pendidikan mengikuti pelaksanaan TKA. Angka ini menunjukkan penerimaan publik yang kuat terhadap TKA meskipun bersifat tidak wajib.
Data capaian akademik yang dihasilkan TKA menjadi fondasi penting dalam perencanaan pendidikan nasional. Selama ini, kebijakan pendidikan kerap bertumpu pada data administratif, nilai rapor, atau hasil ujian yang tidak sepenuhnya dapat dibandingkan secara nasional.
TKA hadir untuk mengisi celah tersebut melalui pendekatan penilaian berbasis Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik.
Pendekatan ini memungkinkan hasil asesmen mencerminkan kemampuan murid secara lebih adil karena mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal, bukan sekadar jumlah jawaban benar.
Lebih jauh, hasil TKA disajikan dalam empat kategori capaian—kurang, memadai, baik, dan istimewa—lengkap dengan deskripsi kemampuan.
Dengan model ini, TKA tidak berfungsi sebagai alat pelabelan atau perangkingan, melainkan sebagai peta awal kondisi akademik nasional yang dapat digunakan untuk merancang intervensi kebijakan berbasis kebutuhan riil.
Inilah nilai strategis TKA bagi perencanaan pendidikan jangka menengah dan panjang.
TKA sebagai Instrumen Perbaikan Pembelajaran dan Keadilan Akses
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang memiliki tiga fungsi utama dalam sistem evaluasi pendidikan nasional, yakni assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning.
Sebagai assessment of learning, TKA berfungsi memotret capaian akademik murid secara objektif dan terstandar pada satu titik waktu tertentu.
Data ini memberikan gambaran nasional mengenai tingkat penguasaan kompetensi inti murid di berbagai jenjang dan wilayah.
Lebih jauh, sebagai assessment for learning, TKA menjadi dasar perbaikan pembelajaran.
Hasil asesmen tidak berhenti sebagai laporan angka, tetapi dimaksudkan sebagai umpan balik yang dapat dimanfaatkan guru dan satuan pendidikan untuk menyusun strategi pembelajaran lanjutan yang lebih tepat sasaran.
Di sinilah TKA berperan sebagai jembatan antara evaluasi dan peningkatan mutu, bukan sebagai instrumen seleksi atau penghukuman.
Sementara itu, fungsi assessment as learning menempatkan TKA sebagai bagian dari proses belajar itu sendiri, di mana murid didorong memahami posisi capaian akademiknya dan merefleksikan kebutuhan pengembangan ke depan.
Dengan kerangka ini, TKA tidak diposisikan sebagai tujuan akhir pendidikan, melainkan sebagai alat diagnostik yang mendukung siklus perbaikan berkelanjutan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan.
Menurutnya, data TKA merupakan titik awal bagi perbaikan kebijakan pendidikan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Hasil TKA dapat digunakan untuk penguatan pembelajaran mendalam (deep learning), penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar di kelas.
Dengan penyampaian hasil TKA kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid, seluruh pemangku kepentingan memperoleh akses terhadap informasi yang sama, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesetaraan akses data ini penting untuk mencegah asimetri informasi dalam pengambilan keputusan pendidikan.
Aspek keadilan menjadi elemen kunci dalam pelaksanaan TKA. Seluruh proses asesmen dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual, sehingga standar pelaksanaan relatif seragam di seluruh wilayah.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme ujian susulan bagi murid yang berhalangan mengikuti jadwal utama karena alasan kesehatan atau kendala teknis. Selain itu, TKA bersifat gratis dan tidak menentukan kelulusan, sehingga tidak menciptakan tekanan psikologis berlebihan bagi murid maupun sekolah.
Karakter ini menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan, bukan sebagai instrumen seleksi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
Distribusi hasil TKA dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang memiliki kode pengaman dan tanda tangan elektronik.
Bahkan sebelum sertifikat diterima secara resmi oleh murid, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil melalui sistem DKHTKA. Skema ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menjaga transparansi, akurasi data, serta perlindungan hak murid untuk memperoleh informasi asesmen secara resmi dan sah.
Dalam konteks pemerataan pendidikan, data TKA memiliki nilai strategis bagi perencanaan nasional.
Pemetaan capaian akademik antarwilayah memungkinkan pemerintah mengidentifikasi daerah yang memerlukan penguatan literasi, numerasi, atau dukungan pembelajaran tambahan secara lebih presisi.
Dengan demikian, intervensi kebijakan dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan asumsi.
Pada titik ini, TKA berfungsi sebagai instrumen keadilan kebijakan—mendorong pemerataan mutu pendidikan—bukan sebagai alat kompetisi sempit antar sekolah atau antar daerah.
TKA dan Arah Masa Depan Pendidikan Indonesia
Lebih dari sekadar alat ukur akademik, Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki implikasi strategis jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Berbeda dari model evaluasi konvensional yang bersifat sumatif dan seragam, TKA dirancang sebagai asesmen diagnostik nasional yang mampu mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan kesenjangan belajar murid secara lebih presisi.
Melalui pendekatan Item Response Theory (IRT), hasil TKA tidak hanya merekam capaian numerik, tetapi juga memetakan tingkat kemampuan berdasarkan kesulitan dan daya pembeda soal (BSKAP, 2025).
Skala pelaksanaan TKA 2025 menunjukkan kapasitasnya sebagai basis perencanaan nasional. Dari total sekitar 4,1 juta murid jenjang SMA/SMK/MA/Paket C yang terdaftar, sebanyak 3,56 juta murid berpartisipasi atau sekitar 86,8 persen.
Tingkat kehadiran peserta tercatat sangat tinggi, mencapai 98,56 persen, sementara lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran mengikuti pelaksanaan TKA secara penuh (Kemendikdasmen, 2025).
Capaian kuantitatif ini menegaskan bahwa TKA bukan eksperimen kebijakan berskala kecil, melainkan instrumen nasional dengan legitimasi partisipasi yang kuat.
Data TKA memungkinkan pendekatan pembelajaran yang lebih personal dan adaptif. Seorang murid yang menunjukkan capaian tinggi pada literasi membaca tetapi berada pada kategori “memadai” atau “kurang” dalam numerasi, misalnya, dapat diidentifikasi sejak dini untuk memperoleh pendampingan yang tepat sasaran.
Dengan hasil yang diklasifikasikan ke dalam empat kategori capaian—kurang, memadai, baik, dan istimewa—guru dan satuan pendidikan memiliki dasar objektif untuk menyusun tindak lanjut pembelajaran berbasis kebutuhan nyata, bukan sekadar asumsi atau nilai rapor (BSKAP, 2025).
Dalam dimensi non-akademik, TKA juga berkontribusi pada penguatan kompetensi abad ke-21.
Proses persiapan dan pelaksanaan asesmen berbasis Computer Based Testing (CBT) melatih disiplin, manajemen waktu, serta kemampuan bernalar dan berpikir kritis.
Hal ini sejalan dengan tujuan assessment as learning, di mana asesmen menjadi bagian dari proses pembelajaran itu sendiri, bukan sekadar alat seleksi (Mu’ti, 2025).
Kompetensi tersebut relevan dengan tuntutan dunia kerja global yang semakin menekankan kemampuan analitis, adaptif, dan problem solving.
Dari sisi tata kelola, pemerintah menempatkan integritas sebagai prasyarat utama keberlanjutan TKA.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan bahwa pelanggaran berat dalam pelaksanaan TKA ditindak sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025, dengan sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga pemberian nilai nol.
Sepanjang pelaksanaan TKA 2025, hasil analisis menunjukkan tidak terdapat dampak sistemik dari upaya pelanggaran terhadap capaian nasional, menandakan sistem pengawasan dan penegakan berjalan efektif (Kemendikdasmen, 2025).
Ke depan, integrasi TKA untuk jenjang SD dan SMP dengan Asesmen Nasional (AN) menunjukkan arah kebijakan yang konsisten menuju sistem evaluasi berkelanjutan dan saling terhubung. Dengan penyajian hasil TKA secara resmi kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid—serta publikasi capaian nasional dan provinsi melalui laman resmi kementerian—TKA memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan pendidikan (Kemendikdasmen, 2025).
Pada akhirnya, masa depan pendidikan nasional menuntut kebijakan yang berbasis data, adil, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
TKA menyediakan fondasi tersebut melalui skala nasional, metodologi ilmiah, dan tata kelola yang kredibel. Dengan pelaksanaan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
TKA tidak hanya membantu memahami kondisi pendidikan hari ini, tetapi juga berfungsi sebagai kompas perencanaan pendidikan Indonesia menuju generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.***
Rahma Akmal,
Pemerhati Pendidikan Asal Cilacap
