Bogordaily.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan regulasi utang di sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan risiko kredit macet yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Salah satu kebijakan penting yang akan mulai diterapkan penuh pada tahun 2026 adalah pembatasan porsi utang pinjol maksimal sebesar 30 persen dari total penghasilan peminjam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak langsung diberlakukan secara kaku, melainkan melalui proses bertahap hingga mencapai batas maksimal pada 2026.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang akan diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 12 Januari 2026.
Saat ini, OJK masih memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri pindar, terutama dalam memperkuat sistem penilaian risiko dan credit scoring.
Upaya tersebut dilakukan agar proses penyesuaian kebijakan tidak menghambat akses masyarakat terhadap pembiayaan, sekaligus menjaga stabilitas industri fintech secara keseluruhan.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme offsite maupun onsite. OJK memastikan setiap penyelenggara pindar menjalankan manajemen risiko secara optimal, mulai dari proses penyaluran pembiayaan hingga strategi penagihan.
Di sisi lain, OJK mencatat adanya tantangan serius di industri pindar. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 24 penyelenggara pinjaman daring memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) yang melebihi ambang batas 5 persen. Kredit bermasalah tersebut mayoritas berasal dari segmen pembiayaan produktif.
Untuk merespons kondisi tersebut, OJK melakukan pembinaan intensif terhadap penyelenggara yang bermasalah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mewajibkan penyampaian rencana aksi (action plan) yang kemudian dipantau secara ketat oleh regulator.
“Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru,” tegas Agusman.
Ke depan, OJK mendorong seluruh penyelenggara pindar untuk memperkuat sistem manajemen risiko, meningkatkan kualitas analisis kredit, serta mengoptimalkan strategi penagihan guna menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi kepentingan peminjam maupun pemberi dana.
Dari sisi kinerja industri, hingga November 2025 outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp94,85 triliun atau tumbuh sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, pertumbuhan tersebut dibayangi oleh peningkatan rasio kredit macet.
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) tercatat berada di level 4,33 persen, naik 157 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, rasio TWP 90 masih berada di angka 2,76 persen.
Dengan kebijakan pembatasan utang dan penguatan pengawasan ini, OJK berharap industri pinjaman daring dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.***
