Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menanggapi soal kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan tanam pohon sawit di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyebut larangan tersebut dinilai berlaku untuk lahan sawit yang baru.
Sedangkan, untuk saat ini Kabupaten Bogor memiliki lahan sawit yang cocok untuk penanaman hanya di beberapa Kecamatan seperti Cigudeg, dan Kemang.
“Kan itu buat (lahan) yang baru kan? Kan gitu, lahan sawit yang cocok di kita hanya di Cigudeg, Kemang,” kata Ajat, Senin 5 Januari 2026.
Kemudian kata Ajat, terkait adanya lahan sawit yang tidak sesuai dengan perizinan, pihaknya mengaku ranah tersebut masuk ke ranah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Namun, pemerintah memastikan bahwa, tidak akan ada pembukaan untuk lahan sawit baru di wilayah Kabupaten Bogor
“Nah itu kan PTPN ranahnya bukan di kita, kalo ada lahan lahan sawit baru itu baru akan kita bersihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajat memastikan bahwa, jika nantinya ada penanaman pohon sawit baru, maka perizinan harus langsung melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya katanya ga boleh, sesuai arahan gubernur. izinnya ke mana? ya ke Gubernur bukan ke kita (Pemkab Bogor),” ungkap Ajat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman pohon kelapa sawit di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Adapun, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah.
Sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
(Albin Pandita)
