Bogordaily.net – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari selebritas Boiyen. RAA resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor bernama Rio atas dugaan kerugian mencapai Rp300 juta.
Laporan tersebut diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan didampingi tim kuasa hukum pelapor.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut secara resmi dan menerbitkan tanda bukti laporan.
Dalam laporan itu, RAA disangkakan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai empat tahun penjara.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama investasi yang ditawarkan oleh RAA kepada kliennya.
Dalam perjanjian tersebut, RAA menjanjikan pengelolaan dana investasi sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama. Namun, dana yang telah disetorkan tidak pernah memberikan kejelasan hasil maupun pertanggungjawaban.
Dalam proses pelaporan, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut meliputi proposal investasi, bukti transfer dana, serta dokumen perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan, total dana investasi yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp300 juta.
Hingga laporan dibuat, dana tersebut belum dikembalikan dan tidak pernah dilakukan audit terhadap penggunaan dana investasi.
Pelapor mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan berkomunikasi langsung kepada terlapor.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kejelasan, sehingga jalur hukum akhirnya ditempuh sebagai langkah terakhir.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam tahap penanganan awal oleh Polda Metro Jaya dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.***
