Friday, 9 January 2026
HomeOpiniTarget Penindakan, Tangkap Asal dan Rehabilitasi Paksa

Target Penindakan, Tangkap Asal dan Rehabilitasi Paksa

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penanganan narkotika di Indonesia bergerak semakin menjauh dari akal sehat dan semakin dekat pada logika target, di mana aparat menjadi kian gemar melakukan penangkapan asal demi memenuhi capaian kinerja, yang pada akhirnya tidak berhenti di ruang hukum, melainkan diolah menjadi cuan melalui mekanisme rehabilitasi paksa karbitan yang minim kapasitas, miskin fasilitas, dan jauh dari standar layanan rehabilitasi yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kecenderungan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ketika indikator keberhasilan penegakan hukum diletakkan pada jumlah penangkapan dan rujukan rehabilitasi, bukan pada penurunan dampak kesehatan dan sosial, maka yang diproduksi bukan keadilan atau pemulihan, melainkan angka.

Dalam situasi seperti ini, pengguna coba-coba , rekreasional dengan barang bukti kecil atau tanpa barang bukti narkotika dan test urine dijadikan indikator utama dalam upaya paksa, karena mereka mudah ditangkap, mudah ditekan, dan mudah diarahkan ke jalur rehabilitasi rujukan proses hukum, sering kali tanpa barang bukti yang memadai, contoh obat-obatan keras terbatas seperti tramadol, heximer ,thryhecypenedyl dan zat lain yang tidak terlampir di UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika , penangkapan yang dipaksakan , tanpa asesmen medis independen dan tanpa diberikan ruang untuk menolak.

Di titik inilah mengutip kritik Tan Malaka melalui bukunya MADILOG terasa nyaris profetik, karena bangsa yang menolak berpikir sebab-akibat akan selalu mencari jalan pintas untuk terlihat bekerja, meskipun jalan pintas itu menciptakan korban baru.

Penangkapan asal bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menilai kinerja aparat berdasarkan kuantitas, bukan kualitas, sehingga akal sehat dan prosedur dikorbankan demi laporan yang tampak impresif.

Rehabilitasi paksa kemudian berfungsi sebagai ruang “pemutihan” dari praktik tangkap asal tersebut. Dengan label pemulihan, penahanan administratif menjadi tampak manusiawi, padahal dalam banyak kasus ia hanya memindahkan orang dari jalanan ke fasilitas yang tidak siap secara klinis, tidak memiliki tenaga profesional memadai, dan tidak menyediakan rencana terapi individual.

Lebih parah lagi, biaya pemulihan sering dibebankan pada keluarga dengan jumlah fantastik, sehingga proses yang seharusnya berbasis kesehatan berubah menjadi mekanisme pemerasan legal yang dilembagakan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketika pendekatan harm reduction dipinggirkan dan pendanaan layanan rehabilitasi dipangkas oleh kementerian melalui skema Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) mengacu PP 25 tahun 2011 tentang Wajib lapor , ruang kosong itu segera diisi oleh rehabilitasi karbitan yang tumbuh cepat mengikuti arus rujukan aparat. Dalam kondisi ini, rehabilitasi tidak lagi dipahami sebagai intervensi adiksi yang bertahap dan sukarela, melainkan sebagai komoditas yang hidup dari aliran orang hasil penangkapan, sehingga kepentingan pemulihan dikalahkan oleh kepentingan okupansi dan arus dana.

Konsekuensi kebijakan ini sangat nyata dan berulang. Tingkat kekambuhan tinggi karena akar masalah tidak pernah disentuh. Keluarga jatuh miskin karena biaya. Publik kehilangan kepercayaan pada layanan Rehabilitasi. Sementara itu, jaringan peredaran gelap tetap utuh, karena penangkapan pengguna kecil tidak pernah menyentuh struktur pasar.

Negara sibuk menghitung target tercapai, tetapi abai menghitung kerusakan yang diproduksi oleh kebijakannya sendiri.

Dalam kerangka MADILOG, ini adalah kegagalan berpikir yang sistemik, karena pengetahuan dikalahkan oleh insentif, prosedur dikalahkan oleh target, dan kemanusiaan dikalahkan oleh laporan kinerja. Aparat tidak lagi didorong untuk memahami masalah, melainkan untuk menghabiskan kuota, dan rehabilitasi paksa karbitan menjadi simpul ekonomi dari praktik tersebut.
Karena itu, jika kolom ini mengatakan Say Know to Drugs, maka know yang dimaksud adalah kesadaran bahwa penindakan tanpa nalar hanya akan melahirkan industri penangkapan dan rehabilitasi palsu, bukan masyarakat yang lebih sehat.

Negara tidak bisa terus bersembunyi di balik slogan dan target, karena dalam situasi seperti ini, kehadiran negara justru diukur dari kemampuannya menghentikan praktik tangkap asal, memulihkan pendekatan kesehatan, mengembalikan ke fungsi sosial dan harm reduction, serta memastikan bahwa rehabilitasi benar-benar layanan medis dan sosial , bukan ladang cuan dari penderitaan warganya sendiri.

Ketika ada keluarga atau kerabat yang bermasalah dengan Narkotika jangan ragu-ragu untuk menghubungi kami ;

Forum Akar Rumput Indonesia
Jl. Kolonel Enjo Martadisastra No. 24 RT 02 RW 12 Kedung Badak
Tanah Sareal Bogor Jawa Barat 16164
Email : [email protected]
Hotline Pengaduan : +6281 8095 51127.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here