Saturday, 3 January 2026
HomeNasionalTarif Listrik per kWh Januari 2026 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Tarif Listrik per kWh Januari 2026 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Bogordaily.net – Tarif listrik per kWh Januari 2026 kembali menjadi perhatian pelaku industri dan rumah tangga di awal tahun. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Januari 2026, baik bagi pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Mengutip kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kWh yang berlaku pada Januari 2026 tetap sama dengan tarif yang diberlakukan pada akhir 2025. Artinya, 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN tidak mengalami kenaikan tarif di awal tahun ini.

Kementerian ESDM memang menetapkan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi itu dijelaskan, penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Jika terjadi perubahan signifikan pada parameter tersebut, maka secara formula tarif listrik berpotensi disesuaikan.

Namun, untuk penetapan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026, termasuk Januari ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan tertulis.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik per kWh bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih mendapatkan subsidi listrik dari negara.

Daftar Tarif Listrik PLN Januari 2026

Berikut daftar lengkap tarif listrik yang berlaku pada Januari 2026:

1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas tarif listrik per kWh dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas dunia usaha tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi global.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here