Wednesday, 28 January 2026
HomeNasionalTegor Murid, Guru SD di Pamulang Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Verbal

Tegor Murid, Guru SD di Pamulang Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Verbal

Bogordaily.net – Polres Tangerang Selatan tengah mendalami laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Laporan tersebut menyeret nama Christiana Budiyati, guru SDK Mater Dei yang akrab disapa Bu Budi.

Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid melaporkan Bu Budi ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu disebut terjadi pada Agustus 2025 lalu, saat berlangsung kegiatan lomba sekolah.

Berdasarkan kronologi yang beredar melalui platform change.org, kejadian bermula ketika seorang murid terjatuh saat digendong oleh temannya yang dinilai belum siap.

Alih-alih memberikan pertolongan, murid yang menggendong bersama beberapa siswa lain justru meninggalkan korban dalam kondisi terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh Bu Budi. Usai kejadian, ia memberikan nasihat kepada para murid di dalam kelas.

Nasihat tersebut bertujuan agar peristiwa serupa tidak terulang, sekaligus menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama teman.

Namun, penyampaian nasihat tersebut kemudian dipersepsikan secara berbeda. Orang tua murid menilai tindakan Bu Budi sebagai bentuk kemarahan yang dilakukan di hadapan umum, sehingga berujung pada pelaporan ke sejumlah instansi.

Meski pihak sekolah disebut telah berupaya melakukan mediasi, laporan tetap dilayangkan. Bu Budi dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan.

Kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu, termasuk dalam pengumpulan alat bukti.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here