Tuesday, 27 January 2026
HomeKabupaten BogorWakil Ketua PD Muhammadiyah Bogor : Polri di Bawah Kementerian Ancaman bagi...

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bogor : Polri di Bawah Kementerian Ancaman bagi Independensi Penegakan Hukum

Bogordaily.net – Wacana terkait penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian perlu disikapi secara jernih dan rasional.

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor Restu Kurniawan Wibawa menjelaskan bahwa, hal ini bukan semata isu teknis kelembagaan, melainkan persoalan mendasar tentang arah demokrasi, independensi penegakan hukum, dan tata kelola kekuasaan dalam negara hukum. 

Menurutnya, gagasan ini layak dipertanyakan, bahkan ditolak, atas dasar konstitusi dan kepentingan publik jangka panjang.

Secara konstitusional, posisi Polri telah diatur dengan jelas. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum.

Serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Frasa “alat negara” memiliki makna penting: Polri berada dalam kerangka kepentingan negara dan rakyat, bukan berada di bawah kepentingan sektoral atau struktur politik kementerian tertentu.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan prinsip independensi penegakan hukum. Kementerian merupakan bagian dari struktur eksekutif yang secara inheren sarat dengan kepentingan politik pemerintahan yang sedang berkuasa,” kata Restu, Selasa 27 Januari 2026.

Ia mengatakan, ketika penegakan hukum berada dalam hierarki politik-birokratis, risiko intervensi, konflik kepentingan, dan politisasi hukum menjadi semakin terbuka. Dalam konteks demokrasi, kondisi ini merupakan kemunduran serius.

Kemudian, dari perspektif tata kelola negara, reformasi sektor keamanan pasca-1998 justru diarahkan untuk membatasi konsentrasi kekuasaan dan memperkuat prinsip checks and balances. 

“Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting reformasi, dengan tujuan memastikan bahwa fungsi pertahanan dan keamanan tidak terpusat dalam satu struktur kekuasaan yang sulit diawasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, wacana subordinasi Polri ke kementerian bertentangan dengan semangat tersebut dan berpotensi menghidupkan kembali pola relasi kekuasaan yang terlalu sentralistik.

Lebih lanjut, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal sosial yang tidak ternilai. Polri dituntut untuk bersikap netral, profesional, dan imparsial dalam setiap proses penegakan hukum. 

“Ketika posisi kelembagaannya terlalu dekat dengan kekuasaan politik, persepsi publik akan mudah bergeser: hukum dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. Dalam jangka panjang, hal ini justru melemahkan legitimasi negara di mata warganya,” ujarnya.

Argumen yang kerap muncul untuk mendukung wacana ini adalah soal efektivitas, koordinasi, atau penguatan pengawasan terhadap Polri. Namun, perlu ditegaskan bahwa masalah kelembagaan tidak selalu dapat diselesaikan dengan perubahan struktur komando. 

Selain itu, persoalan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas Polri adalah persoalan sistemik yang menuntut solusi kebijakan yang lebih substantif, seperti penguatan pengawasan internal dan eksternal, reformasi manajemen sumber daya manusia, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik.

Negara-negara demokrasi modern justru menempatkan kepolisian sebagai institusi profesional yang memiliki jarak aman dari kekuasaan politik, namun tetap bertanggung jawab secara hukum dan konstitusional. 

“Model ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Indonesia, sebagai negara hukum demokratis, seharusnya bergerak ke arah penguatan model tersebut, bukan sebaliknya,” katanya.

Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian patut ditolak secara argumentatif dan konstitusional. Penolakan ini bukan bentuk resistensi terhadap perubahan, melainkan ikhtiar menjaga arah reformasi dan kualitas demokrasi. 

“Yang dibutuhkan bangsa ini adalah Polri yang kuat, profesional, dan dipercaya publik bukan Polri yang terjebak dalam pusaran kepentingan politik jangka pendek,” ungkap dia.

“Menjaga independensi Polri berarti menjaga marwah negara hukum. Dan menjaga negara hukum adalah prasyarat utama bagi tegaknya demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here