Monday, 9 February 2026
HomeNasionalCegah Akta Cerai Palsu, PA Balikpapan Luncurkan Aplikasi Siduda

Cegah Akta Cerai Palsu, PA Balikpapan Luncurkan Aplikasi Siduda

Bogordaily.net – Pengadilan Agama (PA) Balikpapan meluncurkan sebuah inovasi digital berupa aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda).

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu masyarakat memastikan keaslian akta cerai dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui Siduda, masyarakat cukup memasukkan NIK untuk mengetahui apakah sebuah akta cerai tercatat secara resmi atau tidak.

Pasalnya, seluruh perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama telah terdokumentasi menggunakan NIK, termasuk data yang tercantum dalam akta cerai.

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran pihaknya terhadap maraknya peredaran akta cerai palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ini untuk memvalidasi akta cerai. Biasanya ada akta cerai yang masih diragukan apakah ini asli atau palsu. Nah ini bisa dideteksi dengan Siduda ini,” kata Ahmad Fanani.

Ia menambahkan, penggunaan NIK menjadi kunci utama dalam proses verifikasi keabsahan dokumen perceraian tersebut.

“Karena kan setiap perkara itu menggunakan NIK, dengan NIK inilah maka orang itu bisa terdeteksi,” pungkasnya.

Dengan hadirnya aplikasi Siduda, berharap masyarakat dapat lebih mudah melakukan pengecekan mandiri sekaligus meminimalkan penyalahgunaan dokumen hukum yang berpotensi merugikan banyak pihak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here