Thursday, 26 February 2026
HomeKota BogorDedie A Rachim Usulkan Tiga Nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,...

Dedie A Rachim Usulkan Tiga Nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, resmi mengusulkan tiga nama untuk mengisi posisi strategis di jajaran direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Tiga nama yang diajukan tersebut adalah Dani Rakhmawan, Muzakkir, dan Teguh Setiadi. Masing-masing diproyeksikan mengisi posisi Direktur Operasional, Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Direktur Administrasi dan Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penguatan manajemen perusahaan daerah yang bergerak di sektor layanan air bersih tersebut.

Surat Permohonan Rekomendasi Sudah Dikirim ke Mendagri

Dedie A Rachim mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan direksi tersebut.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Mendagri. Ada tiga nama yang saya serahkan untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” kata Dedie.

Menurutnya, apabila ketiga nama tersebut nantinya dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh rekomendasi, proses pelantikan dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kemudian nanti lolos tentu akan bisa langsung dilantik. Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.

Peran Kemendagri dalam Penetapan Direksi BUMD

Sebagai informasi, kewenangan Kemendagri dalam proses pengisian jabatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda tidak bersifat menunjuk secara langsung.

Peran kementerian lebih kepada pembinaan, fasilitasi, pengawasan, serta penetapan pedoman teknis.

Penunjukan direksi tetap menjadi kewenangan kepala daerah atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai representasi pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, seluruh proses harus mematuhi regulasi teknis yang ditetapkan Kemendagri.

Dasar hukumnya merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/komisaris dan anggota direksi BUMD, serta pembaruan regulasi melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Wajib Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan

Dalam ketentuan tersebut, Kemendagri menegaskan penerapan standar meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD. Artinya, proses seleksi harus berbasis kompetensi dan profesionalisme.

Pengisian jabatan direksi diwajibkan melalui tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Penilaian mencakup aspek rekam jejak, kompetensi manajerial, integritas, hingga hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan jajaran direksi yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dalam mengelola perusahaan daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat kinerja keuangan perusahaan.

Pengisian kursi direksi menjadi momentum penting bagi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Sebagai BUMD strategis, perusahaan ini memegang peran vital dalam menjamin ketersediaan dan distribusi air minum yang layak bagi warga Kota Bogor.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan rekomendasi dari Kemendagri diterbitkan, maka struktur kepemimpinan baru diharapkan dapat segera bekerja untuk mendorong efisiensi operasional, inovasi layanan, serta peningkatan kepuasan pelanggan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here