Bogordaily.net – Polisi resmi menahan OAP (37) tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) FH (21) di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin 23 Februari 2026.
Adapun, tersangka yang mengenakan pakaian serba hitam saat keluar dari gedung Satres PPA-PPO Polres Bogor.
Ia yang duduk di kursi roda didorong oleh beberapa orang. Wajahnya tertutup masker dan kain hitam, sehingga tidak dapat dikenali.
Setelah pemeriksaan, tersangka dibawa ke klinik yang berada di dalam Polres Bogor. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa, saat ini penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” kata AKP Silfi.
Akibat penganiayaan tersebut, FH mengalami penggumpalan darah di telinga dan memerlukan perawatan medis lebih lanjut.
“Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya. Informasi dari penasihat hukumnya, korban masih harus memeriksakan kesehatan telinganya ke dokter karena ada darah yang menggumpal,” ungkapnya.
(Albin)
