Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaksanakan penertiban angkot dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) pada Kamis 26 Februari 2026.
Penertiban tersebut dilaksanakan di kawasan Lawang Saketeng, Suryakencana, Bogor Tengah.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, penertiban ini bagian dari penataan transportasi.
Petugas melakukan penilangan kepada para sopir angkutan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kendaraan yang disasar adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan teknis, administrasi hingga berkas laik jalan. Petugas memeriksa kelengkapan buku uji atau KIR,” kata Sujatmiko.
Petugas langsung menilang angkot yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Sedikitnya ada 54 kendaraan yang terjaring razia.
Rata-rata angkot yang ditilang oleh para petugas yaitu sopirnya tidak membawa SIM dan STNK.
“Dari pagi sudah ada 54 ini. Mudah-mudahan sebagai langkah awal untuk upaya penataan angkutan kota,” ucapnya.
Sujatmiko menegaskan penilangan akan terus dilakukan. Berkas tilang kendaraan yang hari ini didapat langsung dibawa ke kejaksaan.
“Hari ini juga sore kita akan serahkan ke kejaksaan dan setiap hari akan begitu, kita tioang terus kalau memang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya.
(Muhammad Irfan Ramadan)
