Tuesday, 10 February 2026
HomePolitikDKPP Pecat Ketua KPU Kota Bogor Karena Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP Pecat Ketua KPU Kota Bogor Karena Terbukti Langgar Kode Etik

Bogordaily.net-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin 9 Februari 2026, terkait perkara pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik. DKPP juga menegaskan pengadu memiliki legal standing yang sah, serta DKPP berwenang penuh mengadili perkara tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim DKPP, dikutip dari kanal YouTube resmi DKPP, Senin 9 Februari 2026.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, DKPP juga memerintahkan dua langkah tegas kepada instansi terkait. KPU RI diwajibkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Sementara itu, Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi proses pelaksanaan pemberhentian agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas, independensi, dan kehormatan penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here