Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melakukan penyesuaian jam kerja dan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadan 1447H. Langkah ini merujuk pada ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan paspor dan izin tinggal dipastikan tetap berjalan optimal meski dalam suasana puasa.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan resminya.
Jadwal Operasional Layanan Imigrasi Ramadan 1447H
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian, berikut adalah rincian jam operasional terbaru:
° Senin – Kamis: Pukul 08.00–15.00 waktu setempat (Istirahat: 12.00–12.30)
° Jumat: Pukul 08.00–15.30 waktu setempat (Istirahat/Salat Jumat: 11.30–12.30)
° Sabtu – Minggu (Layanan Paspor Akhir Pekan): Pukul 08.00–14.00 waktu setempat (Istirahat: 12.00–12.30)
Imbauan Bagi Pemohon di Unit Layanan Khusus
Yuldi menambahkan, untuk unit layanan yang berada di luar kantor induk seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), hingga Immigration Lounge, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang.
Hal ini dikarenakan jadwal pada unit-unit tersebut mungkin menyesuaikan dengan kebijakan pengelola gedung atau pemerintah daerah setempat. Informasi spesifik dapat dipantau melalui akun media sosial resmi masing-masing Kantor Imigrasi.
“Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.***
