Saturday, 14 February 2026
HomeNasionalJalan Berlubang Bisa Jerat Menteri hingga Kepala Daerah ke Penjara, Ini Dasar...

Jalan Berlubang Bisa Jerat Menteri hingga Kepala Daerah ke Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Bogordaily.net – Banyak orang menganggap lubang di jalan sebagai hal biasa yang lumrah terjadi, terutama saat musim hujan.

Padahal, kondisi jalan yang rusak bukan sekadar gangguan kenyamanan berkendara.

Dalam situasi tertentu, lubang di jalan bisa berubah menjadi ancaman serius yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

Lebih jauh lagi, jika kecelakaan terjadi akibat pembiaran kerusakan tersebut, pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan bisa dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk memastikan kondisi jalan tetap aman bagi masyarakat.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tanggung jawab perbaikan jalan tidak berada pada satu pihak saja. Status jalan menentukan siapa yang wajib melakukan pemeliharaan.

Jalan nasional menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum.

Jalan provinsi berada di bawah kewenangan gubernur.

Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.

Artinya, jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang dan terbukti ada unsur kelalaian, pejabat yang berwenang sesuai status jalan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Akademisi Teknik Sipil dari Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa aturan sudah sangat jelas.

Menurutnya, Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, maka wajib dipasang rambu atau tanda peringatan agar pengguna jalan tetap waspada.

Ancaman Hukuman Tidak Main-Main

Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Berikut rincian ancaman hukuman:

  • Jika korban meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
  • Jika korban mengalami luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
  • Jika korban luka ringan atau terjadi kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
  • Jika tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta, meskipun belum terjadi kecelakaan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bertindak setelah ada korban, tetapi juga menindak kelalaian yang berpotensi membahayakan.

Infrastruktur Bukan Hanya Soal Aspal

Jalan raya bukan sekadar lapisan aspal untuk kendaraan melintas. Fungsinya jauh lebih luas, mulai dari akses menuju rumah sakit, sekolah, pusat ekonomi, hingga jalur distribusi logistik.

Awal tahun 2026 yang diwarnai curah hujan tinggi kembali menyoroti lemahnya pemeliharaan infrastruktur di sejumlah daerah. Banyak jalan berlubang muncul akibat genangan air dan minimnya perawatan rutin.

Selain kondisi permukaan jalan, UU LLAJ juga mengatur kelengkapan fasilitas pendukung, seperti:

  • Marka jalan yang jelas
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
  • Fasilitas untuk pesepeda
  • Akses bagi penyandang disabilitas
  • Penerangan Jalan Umum (PJU)

PJU menjadi salah satu aspek yang sering diabaikan. Padahal, pencahayaan yang baik tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan di malam hari, tetapi juga menekan angka kriminalitas serta mendukung aktivitas ekonomi warga.

Tanggung jawab menjaga fungsi jalan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Dalam aturan yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pihak swasta atau individu yang merusak jalan juga dapat dikenai sanksi pidana.

Contohnya, aktivitas galian tanpa izin atau pengoperasian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melebihi kapasitas jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dengan anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun, kelalaian dalam pengawasan dan perawatan dapat dianggap sebagai bentuk pemborosan sekaligus pelanggaran hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak lagi bersikap pasif. Jika menemukan jalan rusak yang membahayakan, warga berhak melaporkan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here