Bogordaily.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penerapan kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) satu harga akan mulai diberlakukan pada 2026.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan pengetatan mekanisme pembelian LPG 3 kg yang mewajibkan konsumen terdaftar menggunakan KTP.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan LPG satu harga dirancang beriringan dengan sistem pendataan masyarakat penerima subsidi.
Pendataan tersebut bertujuan memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
Rencana pengetatan ini dilakukan agar subsidi LPG 3 kg yang dialokasikan negara dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Pemerintah saat ini masih mempersiapkan basis data masyarakat penerima LPG bersubsidi hingga akhir tahun.
Sementara itu, mulai 2026 mendatang, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diwajibkan telah terdaftar dalam sistem tersebut. Dalam proses pendataan, Kementerian ESDM juga menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ya terus, (tahun 2025) kerjasama sama BPS,” tandasnya.
Terkait kebijakan LPG 3 kg satu harga, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah tengah menyiapkan revisi regulasi sebagai dasar hukum penerapannya.
Revisi tersebut mencakup Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tertentu.
Perubahan aturan ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya keadilan energi, memperbaiki tata kelola subsidi, serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg di dalam negeri.
Sasaran utama kebijakan ini meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, serta petani sasaran.***
