Bogordaily.net- Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, untuk membahas pendapatan dari pajak parkir ritel modern.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyebut rata-rata gerai minimarket saat ini hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan melalui sistem flat.
Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan yang keluar masuk setiap hari.
“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Ini tidak rasional jika dibandingkan dengan potensi transaksi parkir harian. Kami melihat ada potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” ujar Rifki
Berdasarkan data administrasi, tercatat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret beroperasi di Kota Bogor.
Namun, optimalisasi pajak parkir dinilai terkendala keberadaan juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya langsung dari konsumen tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi.
Rifki mengungkapkan, pihak ritel pada dasarnya tidak keberatan menaikkan setoran pajak resmi hingga Rp300.000 atau lebih per gerai, asalkan Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar sehingga konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis.
“Pihak ritel siap menaikkan setoran, tapi pemerintah harus tegas menertibkan jukir liar. Kalau tidak, konsumen tetap bayar di lapangan dan potensi PAD hilang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kendala penataan jukir liar yang kerap menolak direkrut menjadi tenaga resmi karena penghasilan di lapangan dinilai lebih besar dibanding gaji formal.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong Bapenda melakukan klasterisasi atau pengelompokan wilayah untuk menentukan skema tarif dan pengawasan yang lebih tepat sasaran.
“Kita harus analisa satu per satu para wajib pajak. Mana yang perlu diperkuat, mana yang harus didorong, supaya pendapatan Kota Bogor benar-benar meningkat,” tegas Benninu.
Komisi II juga berencana melakukan audit terhadap dokumen Site Plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai. Jika dalam perizinan tercantum fasilitas parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda akan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan, terdiri dari 10 penunggak pajak besar dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, serta ritel modern.
(Muhammad Irfan Ramadan)
